DKP Sulbar Setop Operasional Dermaga Wisata Malauwa Mamuju

waktu baca 3 menit

Mamuju – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat memastikan penghentian sementara operasional dermaga Kawasan Wisata Malauwa karena belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif terhadap pengelola sebagai bagian dari penegakan aturan pemanfaatan ruang laut.

Keputusan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat dan jajaran DKP Sulbar yang berlangsung di Aula DKP Sulbar, Senin (15/6). Pertemuan itu menjadi respons atas desakan kelompok pemuda yang menilai aktivitas kawasan wisata tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Langkah DKP dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperkuat tata kelola kawasan pesisir dan laut yang berkelanjutan. Dalam perspektif regulasi, kepatuhan terhadap perizinan ruang laut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat dalam audiensi tersebut menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, penghentian seluruh aktivitas kawasan wisata yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin KKPRL. Kedua, pemberian sanksi administratif kepada pengelola sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan regulasi.

Menanggapi tuntutan tersebut, jajaran DKP Sulbar yang dipimpin Kepala UPTD Balabalakang Muhammadong bersama Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir (PKP) serta Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan kesiapan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

Meski tidak hadir secara langsung, Kepala DKP Sulbar Safaruddin memberikan arahan kepada jajarannya dan menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan kontrol sosial dari pemuda Sulbar. Prinsip kami jelas, pembangunan pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian laut dan mengabaikan aturan tata ruang. Jika belum berizin KKPRL, aktivitas yang berdampak pada ruang laut harus dihentikan terlebih dahulu,” tegas Safaruddin.

Secara substansi, KKPRL merupakan instrumen perizinan yang wajib dimiliki setiap individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut. Regulasi ini berfungsi memastikan aktivitas pembangunan, usaha, maupun pariwisata tidak bertentangan dengan rencana tata ruang pesisir, tidak mengganggu kawasan konservasi, serta tidak menimbulkan kerusakan ekosistem laut.

Karena itu, keberadaan KKPRL menjadi syarat fundamental dalam setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan yang berlangsung berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan berisiko menimbulkan konsekuensi administratif.

Kepala Bidang PKP DKP Sulbar menjelaskan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pengelola Wisata Malauwa guna mempercepat proses pengurusan KKPRL untuk fasilitas dermaga. Namun, selama izin belum terbit, aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut tidak dapat dilanjutkan.

Sebagai langkah konkret, Bidang PSDKP DKP Sulbar akan menerbitkan instruksi penghentian sementara operasional dermaga hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. Pemerintah juga menyiapkan surat peringatan dan sanksi administratif yang akan diterbitkan dalam waktu paling lambat tiga hari ke depan.

Tidak hanya itu, DKP Sulbar bersama Satuan Kerja PSDKP Wilayah Kerja Mamuju akan melakukan pengawasan lapangan guna memastikan instruksi penghentian sementara berjalan efektif dan dipatuhi pengelola.

Meski mengambil langkah penegakan hukum, pemerintah tetap membuka ruang bagi pengelola untuk melanjutkan operasional secara sah. DKP Sulbar menyatakan siap memfasilitasi proses pengurusan KKPRL sepanjang pengelola memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, termasuk aspek perlindungan lingkungan.

Kasus Malauwa sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha wisata bahari di Sulawesi Barat bahwa pengembangan sektor pariwisata tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap regulasi. Di tengah dorongan peningkatan investasi dan kunjungan wisata, perlindungan ruang laut serta kepastian hukum tetap menjadi fondasi utama pembangunan kawasan pesisir yang berkelanjutan.