MBG akan Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
“Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).
Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.”
Putusan tersebut menandai sikap MK terkait penempatan anggaran MBG dalam struktur belanja pendidikan. Mahkamah menilai program tersebut memiliki keterkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi tidak seluruh komponennya dapat dikategorikan sebagai bagian dari fungsi utama penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut anggaran MBG perlu disusun sebagai alokasi tersendiri dalam APBN. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kejelasan klasifikasi belanja negara sekaligus memastikan penggunaan anggaran pendidikan tetap sesuai dengan tujuan utamanya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemisahan anggaran tidak dapat dilakukan secara langsung pada APBN 2026 karena berpotensi memengaruhi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
“Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026,” jelas Enny.
Karena itu, MK memberikan masa transisi hingga dua tahun sejak putusan diucapkan. Dalam periode tersebut, pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk menyesuaikan desain penganggaran tanpa mengganggu pemenuhan ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Berawal dari Gugatan Sejumlah Pemohon
Permohonan uji materi dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Umran Usman, Miftahol Arifin, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.
Para pemohon mempermasalahkan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut mereka, program MBG pada dasarnya merupakan kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik. Karena itu, pendanaan program tersebut dinilai tidak tepat apabila dimasukkan ke dalam kelompok anggaran pendidikan.
Para pemohon juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal sektor pendidikan karena alokasi MBG ikut diperhitungkan dalam pemenuhan ketentuan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Dalam permohonannya, mereka mendalilkan Pasal 22 Ayat (3) beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Data yang disampaikan pemohon menunjukkan anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp724,2 triliun dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun. Sementara itu, dalam APBN 2026, anggaran MBG meningkat menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun.
Peningkatan alokasi MBG tersebut menjadi salah satu alasan yang mendorong para pemohon meminta MK menilai kembali penempatan program tersebut dalam struktur anggaran pendidikan.



