Pencopotan Sekda Polman Dianggap Melanggar, KASN Rekomendasikan Pengembalian Jabatan
Polman – Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN menilai pencopotan Andi Bebas Manggazali dari jabatannya sebagai Sekda Polman merupakan suatu pelanggaran.
Hal itu berdasarkan hasil penilaian dokumen, fakta, dan hasil klarifikasi yang tertuang dalam surat KASN bernomor B-859/JP.01/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024.
Dalam surat itu, KASN mempertegas bahwa pemberhentian Andi Bebas Manggazali tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KASN tidak menemukan bukti tertulis yang menjadi dasar pemberhentian. Di antaranya, surat pemanggilan pemeriksaan, berita acara pemeriksaan, dan tidak ada klausul menimbang dalam SK pemberhentian.
Dengan kata lain, tidak ada laporan hasil pemeriksaan yang menjatuhi hukuman disiplin berat terhadap Andi Bebas. Sementara bukti itu yang menjadi salah satu syarat untuk membebaskan Sekda Polman dari jabatannya.
Oleh karena itu, KASN merekomendasikan agar membatalkan SK Bupati Polman Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Polman dan mengembalikan jabatan Sekda Polman kepada Andi Bebas.
Saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi KASN itu, Pj. Bupati Polman, Ilham Borahima mengaku belum menerima surat KASN itu. Keterangannya akan ia sampaikan setelah membaca langsung surat tersebut.
“Sehingga saya belum bisa memberikan keterangan,” pungkasnya.