Blokir Layanan ASN Sulbar Mereda, 68 Pegawai Beralih Fungsional dan 13 Kembali ke Eselon III

waktu baca 3 menit
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana.

Sulbar — Polemik pemblokiran layanan ASN Digital Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai menemukan jalan keluar.

Sebanyak 68 aparatur sipil negara (ASN) akan dialihkan menjadi pejabat fungsional ahli madya, sementara 13 lainnya dikembalikan ke jabatan struktural eselon III.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, mengatakan solusi tersebut merupakan hasil komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Alhamdulillah sudah ada langkah, ada jalan yang kita dapatkan dari Menpan dan sudah saya bicarakan dengan BKN melalui tim dari BKN,” ungkap Junda, Rabu (14/10).

Menurut Junda, pengalihan 68 ASN menjadi pejabat fungsional ahli madya dinilai tidak merugikan pegawai. Selain mempertahankan hak, skema tersebut menawarkan tunjangan jabatan lebih tinggi dan masa kerja yang lebih panjang.

“Ada pertanyaan kenapa sampai di sini? Jawabannya karena kita mau menyelesaikan, karena haknya sama. Kalau fungsional itu lebih tinggi tunjangan jabatannya dan juga masa kerjanya lebih panjang,” jelasnya.

Sementara itu, 13 ASN lainnya tidak memenuhi persyaratan untuk beralih ke jabatan fungsional. Pemprov Sulbar memilih mengembalikan mereka ke jabatan struktural eselon III yang tersedia.

“13 ASN yang tidak memenuhi syarat untuk fungsional, kita mau kemanakan? Maka kita ambil langkah kita kembalikan, kita lantik mereka pada eselon III yang tersedia yang setara,” beber Junda.

Pelantikan Bertahap hingga Januari 2027

Pemprov Sulbar belum dapat melantik seluruh 13 ASN tersebut sekaligus karena keterbatasan jabatan yang tersedia. Saat ini, hanya delapan jabatan eselon III yang kosong.

Junda mengatakan delapan ASN akan dilantik lebih dahulu. Pemprov kemudian memanfaatkan kekosongan jabatan akibat pensiun untuk menempatkan pegawai lainnya.

“Karena saat ini 8 kosong, maka kita lantik dulu 8. Kita rencanakan 8 dulu, setelah itu nanti bulan Desember 2026 ada pensiun 2, kita lantik 2, dan bulan Januari ada pensiun 3, kita lantik 3, sehingga clear, jadi tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Dengan skema tersebut, delapan ASN dijadwalkan mengisi jabatan yang tersedia saat ini, dua ASN menyusul setelah ada pejabat pensiun pada Desember 2026, dan tiga lainnya pada Januari 2027.

Adapun lima ASN yang masih menyelesaikan sejumlah urusan telah dipanggil dan diajak berkomunikasi oleh Pemprov Sulbar. Junda menyebut mereka menyatakan kesiapan mengikuti penyelesaian yang disiapkan pemerintah daerah.

“Yang 5 itu sudah juga kita panggil, kita sudah bicara dan mereka juga siap, karena memang masih ada urusan-urusan yang akan mereka selesaikan. Jadi kita juga kasih kesempatan untuk menyelesaikannya,” katanya.

Meski skema penyelesaian telah disiapkan, proses pelantikan masih bergantung pada terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

Pemprov Sulbar saat ini tengah mengajukan dokumen tersebut. Junda berharap BKN segera menerbitkan Pertek agar proses pelantikan dapat berjalan.

“Ini kita sementara mengajukan Perteknya ke BKN, mudah-mudahan BKN segera menurunkan dan kalau itu turun Pertek, maka segera kita lantik,” pungkas Junda.

error: Konten Ini Dilindungi !!!
Putar suara