Polresta Mamuju Gagalkan Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal Lintas Provinsi, 40 Ton Disita dan 7 Orang Ditangkap
Mamuju – Polresta Mamuju menindak dugaan penyalahgunaan 40 ton pupuk subsidi yang beroperasi lintas provinsi, Rabu (21/10).
Pupuk tersebut diangkut dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rencananya akan diperjualbelikan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Puluhan ton pupuk jenis phonska itu diangkut menggunakan 4 truk roda enam. Setiap truk memuat 200 sak atau seberat 10 ton. Semua kendaraan berjenis Mitsubishi Fuso berwarna kuning.
Dua kendaraan berpelat Kalimantan, 1 dari Sulawesi Selatan, dan 1 lagi berpelat Nusa Tenggara Timur. Identitas kendaraannya, yakni KT 8804 BT, KT 8169 PC, DD 8923 UA, dan DH 8846 AZ.
Petugas menangkap pemilik pupuk berinsial R asal Kabupaten Bone. Pria 37 tahun itu diduga menjual pupuk secara ilegal. Selain dia, ada 5 orang lain yang juga ditangkap polisi. Lima orang itu merupakan sopir dan kernet truk.
Polisi pun menangkap 1 pelaku tambahan berinisial UP. Warga Kecamatan Baras tersebut bertindak sebagai penghubung. Dengan demikian, terduga pelaku dalam kasus tersebut berjumlah 7 orang.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan, praktik tersebut terungkap dalam satu penyelidikan intensif. Bermula dari aktivitas mencurigakan dari sejumlah truk yang melintas beriringan di Jalan Trans Sulawesi.
Dari hasil analisa petugas, truk-truk tersebut diduga kuat mengangkut pupuk subsidi. Informasi itu diperoleh setelah polisi menyelidiki dan membuntuti kendaraan tersebut.
Kecurigaan itu pun terbukti ketika Satgas yang dibentuk khusus menemukan tumpukan pupuk di atas truk. Kendaraan beserta isinya disita dan 6 orang diringkus seketika. Operasi pengungkapan dan penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan Simbuang, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
“Setelah diperiksa, benar truk-truk itu membawa pupuk subsidi. Dari interview di lapangan, diketahui bahwa setiap truk membawa 10 ton pupuk subsidi 1 mobil, sehingga bisa dipastikan 4 truk itu totalnya membawa 40 ton pupuk subsidi,” ungkap Ferdyan, dalam konferensi persnya, siang tadi.
Menurut Ferdyan, semua pupuk berasal dari Kabupaten Bone. Pelaku memperoleh barang tersebut dari berbagai petani lalu mengumpulkannya. Pupuk tersebut kemudian dikirim setelah negosiasi harga dan pengiriman uang.

Ferdyan mengungkapkan, 40 ton pupuk subsidi itu rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Pasangkayu. Setiap sak diharga Rp200 hingga Rp250 ribu. Kata dia, pelaku dan kelompoknya meraup untung dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu dalam 1 sak pupuk kemasan 50 kilogram.
Namun, petugas mengendus praktik penyalahgunaan yang cukup serius. Sejumlah pupuk subsidi tersebut ternyata merangsek hingga ke korporasi sawit.
“Dari hasil pemeriksaan diduga kuat bahwa pupuk subsidi ini akan dijual kepada para pemilik lahan kebun sawit dan terindikasi perusahaan sawit yang ada di Pasangkayu,” bebernya.
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Untuk para pelaku, tegas Ferdyan, masih dalam proses pemeriksaan untuk ditetapkan sebagai tersangka. Semua barang bukti pun telah disita.
Polisi menerapkan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dalam kasus itu. Selain itu, juga mengacu pada Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 terkait tata kelola dan penyaluran pupuk bersubsidi. Ancaman pidana penjara 2 tahun.
“Inilah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku. Kami juga mendalami adanya potensi kerugian negara karena ini merupakan bentuk penyelewengan keuangan negara,” pungkas Ferdyan.


