Tiga Tersangka Peragakan Detik-Detik Penganiayaan Maut di Polman
Rekonstruksi berlangsung Kamis pada (5/11). Satreskrim Polres Polman bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali menggelar kegiatan tersebut pada tiga lokasi kejadian.
Seluruh lokasi berada sepanjang Jalan Poros Majene–Mamuju, Dusun Labasang, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.
Kasus ini menewaskan korban berinisial HU. Sementara korban AR mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi memimpin langsung rekonstruksi. Ia didampingi Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, KBO Satreskrim IPTU Iwan Rusmana, serta perwakilan JPU.
Penyidik menghadirkan tiga tersangka berinisial A, R, dan A. Para saksi dari pihak korban maupun tersangka juga mengikuti proses tersebut.
Penasihat hukum para tersangka turut hadir. Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polman juga mendampingi tersangka anak.
Penyidik membagi rekonstruksi ke dalam tiga lokasi. Pada lokasi pertama, tepatnya depan Pekuburan Labasang, para tersangka memperagakan tiga adegan.
Lokasi kedua mencatat delapan adegan. Sementara lokasi ketiga, pada bahu Jalan Poros Majene–Mamuju, memperagakan 17 adegan.
Total 28 adegan menjadi bagian penting untuk mengurai konstruksi peristiwa pidana tersebut.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel arahan pimpinan di Mapolres Polman, Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.
Polres Polman juga mengerahkan personel Satlantas, Samapta, Polsek Wonomulyo, dan Sipropam. Pengamanan dilakukan untuk menjaga kelancaran seluruh rangkaian rekonstruksi.
AKP Budi Adi menjelaskan, rekonstruksi bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa pidana. Penyidik juga mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan.
“Melalui peragaan tersebut, penyidik bersama JPU dapat menguji kesesuaian keterangan dengan adegan di lapangan,” ucap AKP Budi Adi.
Rekonstruksi ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/437/X/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 18 Oktober 2026.
Penyidik juga mendasarkan kegiatan tersebut pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/405/X/RES.1.7/2026/Reskrim tertanggal 19 Oktober 2026.


