Sikapi Pencabutan Perpres Nomor 53, Sekretariat DPRD Sulbar Langsung Gelar Rapat Koordinasi

waktu baca 2 menit

Mamuju – Sekretariat DPRD Sulbar menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA), (20/8/24).

Putusan itu, yakni mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional. 

Rapat itu dihadiri perwakilan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar, dan Biro Hukum Setda Sulbar. Rapat itu dilaksanakan di Ruang Kerja Kabag Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat Dewan. 

Hadir dalam rapat itu, Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Rizki Satriyo Nugroho, Sekertaris Dewan Muhammad Hamzih, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, Perwakilan BPKP, Inspektorat Sulawesi Barat, Kabag Pengawasan dan Penganggaran, Irma Trisnawati, Kabag Persidangan, Musra Awaluddin dan beberapa staf Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan Sulbar, Muhammad Hamzih membahas langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk menyesuaikan standar penganggaran sesuai dengan regulasi terbaru. Pertemuan ini juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menghindari potensi permasalahan hukum akibat perubahan regulasi.

“Kami memahami bahwa putusan MA ini memiliki implikasi besar terhadap proses penganggaran di tingkat daerah. Oleh karena itu, kami bersama dengan APIP, BPK, dan Biro Hukum akan terus berkoordinasi untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hamzih.

Perwakilan BPK Sulbar menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pengarahan dan solusi untuk membantu Sekretariat DPRD dalam menyesuaikan standar penganggaran dengan regulasi yang berlaku pasca pencabutan Perpres 53 Tahun 2023.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan dan langkah konkret yang akan diterapkan di lingkungan DPRD Sulawesi Barat guna menjaga stabilitas keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah. (ADV)