Sekprov Sulbar Geram gegara Pembangunan Kantor Gubernur Tak Sesuai Perencanaan
Mamuju – Sekprov Sulbar, Muhammad Idris melakukan rapat monitoring pembangunan gedung Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 9 Januari 2024.
Rapat berlangsung di Rujab Sekprov Sulbar. PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek juga dihadirkan.
Dalam rapat itu, Muhammad Idris menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pembangunan kantor tersebut. Finishing tidak sesuai perencanaan.
“Pembangunan kantor gubernur dijanjikan seharusnya sudah selesai September dan rencananya penyerahan Oktober 2023 lalu. Nah, kita toleransi karena waktu itu penyelesaiannya baru sekira 85 persen. Akhirnya kita berikan dispensasi waktu sampai Desember 2023,” ujar Muhammad Idris.
Namun, di Januari 2024 masih banyak pekerjaan yang belum rampung. Bahkan banyak bagian yang dikerjakan tidak sesuai perencanaan. Hal itu membuat Idris sangat kecewa.
“Kami sangat kecewa dengan pekerjaan Abipraya ini. Saya sebagai penanggungjawab akhir dari pencapaian ini. Selain terlambat, juga tidak sesuai dengan perencanaan, khususnya di finishing itu,” kesalnya.
Idris menjelaskan, sejumlah finishing yang tidak sesuai itu mulai dari site plan luar maupun dalam. Ada pula railing jalan trotoar yang tidak dikelola dengan baik.
“Bahkan, ada pemasangan pembatas dari tangga itu yang juga belum dikerjakan dengan serius. Tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ketus Idris.
Akibatnya, Pemprov Sulbar mendesak PT Brantas Abipraya segera merampungkan pembangunan gedung itu. Paling lambat minggu depan.
“Tadi saya minta tidak ada jalan lain, minggu depan harus rampung. Mereka menyampaikan akan bersedia untuk dievaluasi. Jadi, Januari ini belum tentu bisa masuk kalau saya lihat perkembangannya,” ungkapnya.
Padahal, kata Idris, direncanakan kantor itu segera digunakan di awal tahun ini. Bahkan dilangsungkan peresmian dengan meriah.
“Kita sudah siap untuk mengisi kantor ini Januari 2024. Bahkan peresmiannya seandainya memungkinkan, secara besar-besaran dihadiri oleh pak Mendagri di Januari 2024,” tandas Idris. (rls/rps)