Polda Sulbar Ringkus Penyalahguna Narkoba, Tersangka Ditangkap Serempak di Dua Kabupaten Berbeda

waktu baca 1 menit
Foto tokoh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Cristian Rony Putra

Mamuju – Ditresnarkoba Polda Sulbar meringkus dua tersangka penyalahguna narkoba di Kabupaten Majene dan Polman di hari yang sama, kemarin.

Penangkapan dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar. Keduanya diduga memiliki sabu dan menjadi pengguna. Kini mereka berada di rutan Polda Sulbar.

Tersangka H dibekuk di Dusun Kampung Baru, Desa Bababulo Utara, Kecamatan Pamboang, Majene. Sementara A di Dusun Babalembang, Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Polman.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi. Petugas menemukan barang bukti jenis sabu serta mengamankan alat komunikasi tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra menuturkan, keduanya diancam Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara,” kata Cristian.

Selain itu, petugas juga telah mengantongi dua nama yang terkait dengan kedua tersangka. Kini mereka masuk dalam daftar pencarian orang.

Cristian menegaskan, akan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantas narkoba di Sulbar.

“Semua akses penyebaran narkoba di wilayah Sulbar akan terus kami antisipasi, perketat, dan akan terus dilakukan penangkapan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dia berharap upaya pemberantasan narkoba di Sulbar dapat dukungan semua pihak dan elemen masyarakat.

“Ini kita lakukan agar tidak ada lagi korban, khususnya para generasi muda kita,” tutup Cristian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *