Aborsi Berujung Maut di Polman, Dua Tersangka Dijerat

waktu baca 4 menit

Polman — Upaya menggugurkan kandungan berujung kematian. Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menetapkan AF dan ND sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang menewaskan NF.

Kasus ini bermula dari hubungan AF dan NF yang terjalin setelah keduanya berkenalan melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Hubungan tersebut berubah menjadi persoalan ketika NF memberi tahu AF bahwa dirinya hamil pada Maret 2026.

Menurut hasil penyidikan sementara, AF tidak menerima kehamilan tersebut. Ia kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan NF.

Pada akhir Maret 2026, AF memperoleh obat yang diduga dapat menggugurkan kandungan lalu menyerahkannya kepada NF. Upaya itu gagal.

Keduanya kemudian tidak berkomunikasi selama beberapa bulan. Situasi kembali berubah pada Agustus 2026. AF mencari obat yang dinilai lebih kuat. Kali ini, ia meminta bantuan ND.

Penyidik menduga ND membantu mencarikan obat tersebut. Harganya sekitar Rp3 juta. Karena AF hanya mampu membayar sebagian, ND disebut turut menutup kekurangannya.

Obat itu diambil pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Satu jam kemudian, AF membawa obat tersebut ke tempat NF dan menyerahkannya. NF menggunakan obat itu sekitar pukul 00.30 WITA.

Beberapa jam kemudian, kondisi NF memburuk. Ia menggigil, sesak napas, mengeluarkan lendir dan cairan dari mulut, mengalami kejang, serta kaki terasa dingin dan pucat. NF sempat mengeluhkan rasa sakit kepada AF.

Sekitar pukul 05.10 WITA, NF tidak lagi bernapas. AF kemudian memeriksa denyut nadi dan pernapasan korban. NF telah meninggal dunia.

Jasad Dibungkus, Hendak Dipindahkan

Kematian NF tidak langsung berakhir sebagai laporan kepada polisi. Menurut penyidikan, AF panik lalu membungkus jasad korban menggunakan selimut dan tali rafia. Jasad itu kemudian dilapisi kasur dan plastik hitam.

Polisi menduga tindakan tersebut bertujuan mengurangi kemungkinan munculnya bau dari jasad korban. AF selanjutnya diduga menyiapkan sepeda motor untuk membawa jasad NF keluar dari wilayah Polewali Mandar.

Namun, dalam rangkaian peristiwa itu terdapat seorang anak berusia sekitar lima tahun. Anak tersebut kemudian dibawa AF menuju wilayah Desa Paruk, Kecamatan Binuang.

Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, anak tersebut disebut ditinggalkan pada lahan kosong sekitar 100 meter dari jalan poros. AF juga disebut meninggalkan uang Rp8 ribu.

Empat hari kemudian, kasus tersebut terbuka.

Polres Polman menerima laporan masyarakat pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Laporan itu menyebut seorang perempuan meninggal dunia dan jasadnya diduga hendak dibawa keluar wilayah Polewali Mandar.

Kasat Reskrim Polres Polman bersama personel Intelkam dan fungsi terkait segera menuju lokasi. Polisi menemukan AF tengah melakukan tindakan terhadap jasad NF. Korban telah diikat dan dibungkus. Sepeda motor juga telah disiapkan.

Pemeriksaan awal kemudian mengarah kepada ND sebagai pihak yang diduga membantu memperoleh obat.

Dua Tersangka, Dua Konstruksi Perkara

Polres Polman meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tertanggal 26 Agustus 2026.

Penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Satu berkaitan dengan dugaan tindakan aborsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Satu lainnya berkaitan dengan dugaan pemberian obat untuk menggugurkan kandungan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain tiga plastik obat yang telah terbuka, empat obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, empat obat lainnya, satu boks cokelat sebagai wadah obat, satu tas ransel, sejumlah telepon seluler, serta satu sepeda motor.

Terhadap AF, penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AF juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.

Sementara terhadap ND, penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ND juga disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan NF meninggal dunia.

“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Polman.

Penyidikan masih berjalan. Polisi memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Putar suara