Bawaslu Mamuju Mulai Tertibkan APS Caleg

waktu baca 1 menit

Mamuju – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mulai menertibkan baliho Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon anggota legislatif, Rabu 8 November 2023.

Penertiban itu melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mamuju. APS caleg ditertibkan lantaran dianggap melanggar. Sesuai hasil rapat koordinasi dengan peserta pemilu, APS tidak boleh mencatumkan sejumlah narasi dan ketentuan yang dianggap di luar ketetuan APS.

Caleg pun diberikan batas waktu selama 3 hari untuk menurunkan sendiri APS-nya, yakni dari tanggal 4 hingga 7 November 2023. APS yang masih terpajang akan  ditertibkan.

“Alat peraga yang tidak diperbolehkan adalah alat peraga sosialisasi yang menampilkan ajakan memilih calon, visi misi calon dan citra diri yang terdiri dari gambar, nomor urut serta logo dan nama partai politik,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Mamuju, Zulkifli.

Menurut dia, penertiban tersebut akan menyisir wilayah Kecamatan Mamuju dan Simboro. Setelah dua kecamatan itu rampung, penertiban akan dilangsungkan ke kecamatan lainnya.

“Penertiban ini akan kita lakukan hingga tanggal 27 November 2023. Setelah Mamuju dan Simboro, kami akan beralih ke kecamatan lainnya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *