DPRD dan Kejati Sulbar Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Mamuju – DPRD Sulbar melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kejati Sulbar terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU iti dilakukan oleh Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi dengan Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa, di Gedung DPRD Sulbar, Rabu 18 September 2024.
Kesepakatan itu merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya penanganan yang terkoordinasi dalam penyelesaian masalah hukum. Terutama yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah Sulbar.
“Dengan adanya Nota Kesepahaman (Mou) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, akan membuka ruang adanya sinergitas dan kolaborasi kerjasama permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa.
Dia melanjutkan, “Saya kelaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melalui Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun diluar pengadilan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” sambungnya.
Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Kita mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat karena hari ini kita sudah melakukan kerja sama melalui MoU. Ini sebagai bukti bahwa kita bisa bersinergi dengan semua pihak. Kami berharap juga ke depannya bersama anggota DPRD yang baru kita akan lakukan hal yang sama,” ucap Suraidah.
Sambung Suraidah, “Dan saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Kajati untuk menjadi narasumber pada pembekalan anggota DPRD nantinya, agar kita mengetahui aspek-aspek hukum mana yang boleh dan tidak boleh kita lakukan dan tentu ini sebagai upaya integritas kita sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” pungkasnya. (ADV)