DPRD Mamuju Bahas Dua Ranperda, Soroti Sanitasi hingga Tata Kelola Desa
Mamuju – DPRD Kabupaten Mamuju menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kedua Ranperda itu, yakni Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ranperda Air Limbah Domestik. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Mamuju, Kamis (7/5).
Pembahasan dua Ranperda tersebut menekankan penguatan regulasi di sektor tata kelola desa serta sistem pengelolaan lingkungan. Utamanya terkait standar sanitasi dan pengendalian limbah domestik.
Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, menjelaskan bahwa Ranperda Air Limbah Domestik diarahkan untuk memperkuat penataan pengelolaan limbah agar lebih tertib, sistematis, dan mendukung perlindungan kesehatan lingkungan.
Regulasi ini juga dikaitkan dengan dukungan terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama pada aspek standar sanitasi dan perizinan yang menjadi bagian penting dalam implementasi program.
“Sedang dalam tahap pendalaman setelah adanya pandangan umum dari anggota DPRD dan jawaban dari pihak eksekutif,” ujar Syamsuddin Hatta.
Ia menyebut, pembahasan lanjutan akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan aspek teknis dan konsekuensi anggaran dapat dihitung secara komprehensif.
Setelah proses pendalaman, DPRD Mamuju akan menyampaikan pendapat akhir sebelum Ranperda tersebut difasilitasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kementerian Hukum dan HAM.
Syamsuddin menegaskan, penyusunan regulasi harus selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan disharmoni hukum.
Selain itu, DPRD turut memberikan sejumlah masukan terhadap nota pengantar Bupati, terutama pada aspek teknis pelaksanaan dan penguatan dukungan anggaran.
“Detail teknis dan anggaran bersama dinas terkait. Pendapat akhir dan persetujuan DPRD sebelum diajukan ke Provinsi,” pungkasnya.





