Inspektorat Sulbar Sukses Tarik Denda Pekerjaan Jasa yang Menunggak di Tahun 2010 dan 2012

waktu baca 1 menit

Mamuju – Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Sulbar berhasil menarik pembayaran kerugian daerah dari penyedia yang menunggak sejak tahun 2010 dan 2012.

Penelusuran yang dilakukan Tim Inspektorat sampai ke Provinsi Sulsel akhirnya membuahkan hasil.

Di mana, tim tersebut berhasil menarik kerugian negara pada pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar.

Hal tersebut, disampaikan Inspektur Inspektorat Sulbar, M. Natsir saat ditemui di kantornya, Senin 5 Februari 2024.

“Beberapa waktu lalu Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat kembali berhasil menarik kembali kerugian daerah tahun 2010 dan 2012,” kata Natsir.

Ia membeberkan, hasil penarikan kerugian negara itu dari dua penyedia sesuai tercantum dalam pekerjaan yang dilakukan.

“Sebelumnya, kedua penyedia tersebut memiliki temuan atas kekurangan volume pekerjaan pada RSUD Regional,” bebernya.

Tim TLHP bersama Tim RSUD melakukan penelusuran alamat penyedia sampai Makassar, Sulsel.

“Hasilnya penyedia langsung melakukan pembayaran atas temuan dimaksud. Metode penyelesaian seperti ini akan terus dilakukan agar kita bisa segera dapat mengembalikan kerugian daerah oleh penyedia-penyedia yang nakal,” paparnya.

Adapun temuannya adalah denda keterlambatan pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *