Ketua DPRD Sulbar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Kejahatan Narkotika

waktu baca 2 menit
Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi saat ikut memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Sulbar bekerja sama dengan Polda Sulbar.

Mamuju – Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi hadiri pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Sulbar, Rabu 29 Mei 2024.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Sulbar, Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.   

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 624,3284 gram dan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) 6.900 butir.

Kehadiran Ketua DPRD Sulbar dalam acara tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkotika di Sulawesi Barat.

Dengan turut serta dalam pemusnahan barang bukti narkotika, Suraidah memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh BNNP dan Polda Sulbar.

Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan kerja sama dengan Polda Sulbar.

Kata Jemmy, narkotika yang dimusnahahkan merupakan barang bukti yang sudah mendapatkan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan. Wajib segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan kegiatan pemusnahan dari hasil kejahatan kasus tindak pidana narkotika,” ujar Jemmy.

Dia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar acara seremoni belaka. Tetapi lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta dapat memberikan manfaat yang besar.

“Terutama dalam memperkuat komitmen kita untuk memberantas narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi muda di wilayah kita untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” terangnya.

Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi menyampaikan apresiasi kepada BNNP dan Polda Sulbar yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Sulbar.

“Kita mengapresiasi Langkah yang dilakukan hari ini oleh BNNP dan Polda Sulawesi Barat yang telah berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) yang merupakan obat terlarang,” ucap Suraidah.

Dia melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Barat.

Dengan adanya dukungan dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan Sulawesi Barat dapat menjadi daerah yang bebas dari peredaran narkotika.

“Dan generasi muda dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh oleh bahaya narkoba,” tandasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *