Komisi III DPRD Sulbar Respons Aduan KPBJ Soal Kerusakan Jalan ke Mamasa
Mamuju – DPRD Sulbar menggelar rapat bersama Komunitas Pemerhati Badan Jalan (KPBJ), Kamis 29 Agustus 2024.
Rapat itu membahas aspirasi yang disampaikan KPBJ terkait masalah kerusakan jalan Mamuju menuju Mamasa.
Rapat itu diselenggarakan di Ruang Kerja Komisi III DPRD Sulbar dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Sukri.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan PT Bonehau Prima Coal, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Kesbangpol, dan Satpol PP.
Pengaduan yang disampaikan oleh KPBJ terkait dengan kerusakan badan jalan yang menghubungkan Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamasa. Dalam pengaduannya, KPBJ mendesak agar pihak perusahaan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan tersebut.
Mereka juga menuntut perusahaan untuk segera membuat jalan khusus yang tidak mengganggu jalan umum, serta meminta DPRD Sulbar untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan hasil tambang.
Setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan, rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting. PT. Bonehau Prima Coal menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki jalan yang rusak. Selain itu, rapat juga memutuskan untuk meminta Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat mencabut Surat Rekomendasi yang telah dikeluarkan kepada PT. Bonehau Prima Coal, karena dinilai cacat prosedural dan hukum.
DPRD juga meminta agar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Bonehau Prima Coal ditarik kembali dan melarang perusahaan tersebut melintasi jalan yang dimaksud sebelum memperoleh izin yang sesuai (AMDALIN).
Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Sulbar dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait infrastruktur, khususnya jalan yang menjadi urat nadi perekonomian daerah.
Dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan jalan yang rusak ini dapat segera teratasi demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. (ADV)