Respons Aspirasi Warga, DPRD Sulbar Larang PT Pasir Jaya Andalan Beroperasi untuk Sementara
Mamuju – Masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Mamuju menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Sulbar, Rabu kemarin.
Forum masyarakat nelayan itu membawa tiga aspirasi. Pertama mereka minta pencabutan izin PT Jaya Pasir Andalan karena dianggap cacat procedural.
Kedua menolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. Ketiga mereka menolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan.
Sejumlah legislator Sulbar hadir menemui massa. Ada Munandar Wijaya, Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman Firusdi, dan Zulfakri Sultan serta Opd terkait.
Munandar Wijaya menyatakan komitmennya untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat nelayan dan akan menindaklanjuti permasalahan itu.
“Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” kata Munandar.
Dalam pembahasan itu, massa dan DPRD Sulbar menyepati tiga hal. Pertama, PT Jaya Pasir Andalan dilarang melaksanakan aktivitas pertambangan hingga ada hasil rapat koordinasi.
Masyarakat diminta tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Sulbar untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat.
Ketiga DPRD Sulbar akan memanggil khusus PT Jaya Pasir Andalan serta akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud.