TAPD Sulbar Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD, Tahap Awal Penentuan Arah Belanja Daerah Dimulai
Sulbar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi memulai tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Sulawesi Barat, Rabu (8/7/2026).
Dokumen tersebut menjadi pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta alokasi belanja daerah yang akan dijalankan pemerintah provinsi pada tahun mendatang.
Penyerahan berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Sulawesi Barat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, selaku Sekretaris TAPD, menyerahkan langsung dokumen tersebut. Ia didampingi Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Sulawesi Barat, Abd. Kuddus. Sekretaris DPRD Sulawesi Barat, Arianto AP, yang juga menjabat Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menerima dokumen tersebut.
Secara regulatif, penyampaian rancangan KUA-PPAS merupakan amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi itu mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli sebagai dasar pembahasan APBD tahun berikutnya.
Kepala BPKAD Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa tahapan tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi fondasi penting dalam memastikan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
“Penyerahan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memastikan proses penyusunan APBD berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sulawesi Barat,” ujar Ali Chandra.
Menurutnya, APBD yang berkualitas harus lahir dari proses perencanaan yang terukur dan berbasis kebutuhan masyarakat. Karena itu, sinergi antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD menjadi faktor krusial dalam menyusun kebijakan fiskal yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
Ali Chandra menambahkan, kolaborasi eksekutif dan legislatif akan menentukan kualitas dokumen anggaran yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sepanjang Tahun Anggaran 2027.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pembahasan KUA-PPAS juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran memiliki arah yang jelas, terukur, dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sebagaimana tertuang dalam misi pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka.
Setelah penyerahan dokumen ini, TAPD dan Badan Anggaran DPRD akan memasuki tahapan pembahasan secara intensif hingga tercapai nota kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi landasan penyusunan Rancangan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2027, yang akan menentukan arah pembangunan dan prioritas belanja daerah pada tahun mendatang.




