Bapenda Pasang Skema Darurat Optimalkan Pendapatan di Tengah Kekosongan Regulasi Nasional
Mamuju – Penerimaan pajak Sulbar tertekan sejak awal tahun gegara pemerintah pusat belum juga menerbitkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 2026.
Kondisi ini berisiko menahan laju Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta pajak alat berat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar enggan menunggu. Kepala Bapenda Abdul Wahab Hasan Sulur mengumpulkan seluruh kepala bidang untuk merancang langkah antisipatif. Tidak lain agar penerimaan daerah tetap bergerak di tengah kekosongan regulasi nasional.
NJKB memegang peran vital dalam struktur pajak daerah. Tanpa angka resmi dari pusat, pemungutan pajak berpotensi tersendat dan memicu ketidakpastian pelayanan kepada wajib pajak.
Abdul Wahab menegaskan sikap menunggu bukan pilihan. Menurutnya, jeda kebijakan berisiko langsung mengganggu optimalisasi pendapatan daerah.
“Bapenda tidak boleh menunggu. Kita harus menyiapkan langkah darurat yang sah secara regulasi untuk menjamin penerimaan daerah tetap berjalan, sembari menunggu kebijakan nasional ditetapkan,” tegas Abdul Wahab.
Dalam rapat tersebut, Bapenda merumuskan sejumlah skema. Salah satunya, opsi penyesuaian sementara NJKB berdasarkan harga pasar umum. Skema ini akan memakai Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum sementara.
Bapenda menegaskan kebijakan tersebut bersifat transisi. Begitu Permendagri tentang NJKB 2026 terbit, seluruh penyesuaian sementara akan otomatis gugur dan mengikuti ketentuan nasional.
Langkah ini juga memuat penegasan batas kewenangan daerah. Penyesuaian hanya bertujuan menjaga kesinambungan pemungutan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat, bukan membentuk tarif baru secara permanen.
Rapat tersebut melibatkan Plt Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Muhammad Saleh, Plt Kepala Bidang Pendapatan Daerah Gaffar, Plt Kepala Bidang Pengawasan Pendapatan Daerah Agus Salim, serta Kepala UPTD Pajak Daerah Kabupaten Mamuju Jufrizal Palimbuan.





