Motif Demonstran Pukul Polisi Terungkap, Kesal Karena Barikade Aparat Tak Tertembus
Mamuju – Polresta Mamuju mengungkap motif di balik aksi pemukulan terhadap seorang anggota polisi saat pengamanan demonstrasi di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sulawesi Barat.
Pelaku berinisial AN diduga melakukan penganiayaan karena emosi setelah massa aksi gagal menembus barikade aparat yang menjaga kawasan kantor. Kini pria 37 tahun itu tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Bersangkutan emosi karena rekan-rekannya tidak bisa masuk ke dalam kantor BWS. Karena merasa dihalang-halangi, merasa dijaga, tidak bisa masuk, akhirnya AN melakukan penganiayaan,” ungkap Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi dalam konferensi pers, Rabu (3/6) malam.
Menurut Ferdyan, penyelidikan menunjukkan aksi pemukulan tersebut bukan terjadi secara spontan. Tersangka diduga sengaja menyerang petugas untuk mengganggu konsentrasi personel yang berada di garis depan pengamanan.
Kata Ferdyan, AN berharap tindakannya dapat membuka ruang bagi massa untuk menerobos masuk ke area kantor utama BWS. Namun, upaya itu gagal karena korban MR tetap bertahan meskipun mengalami luka memar di bagian wajah.
“Tapi anggota kita tetap bertahan meskipun mengalami pukulan, sehingga masih bisa mengamankan area pintu masuk yang betul-betul dijaga oleh anggota kami,” ungkapnya.
Kronologis Pengamanan dan Pemukulan Polisi
Ferdyan menjelaskan kronologinya secara gamlang. Menurutnya, situasi demonstrasi sejak awal berlangsung dengan tensi tinggi. Pengunjuk rasa berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Massa beberapa kali berupaya menerobos area kantor, sementara aparat berusaha mempertahankan perimeter pengamanan guna menjaga keamanan pegawai serta aset negara yang berada di lokasi.
Selain aksi saling dorong antara demonstran dan petugas, polisi juga mencatat adanya tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban umum.
“Terjadi dorong-mendorong, vandalisme berupa coretan pada dinding dan pintu kaca, serta pembakaran ban yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” beber Ferdyan.
Kondisi tersebut membuat aparat memperketat pengamanan, terutama di akses menuju gedung utama BWS. Dalam situasi itulah AN diduga mendekati seorang anggota polisi yang berada di barisan depan lalu melancarkan serangan.
“Ada salah satu pengunjuk rasa maju ke depan mengambil jarak dekat dan melakukan pemukulan dengan tepat ke arah wajah personel kami,” ungkapnya.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan. Setelah melancarkan aksinya, AN langsung meninggalkan lokasi dan berupaya menghindari penangkapan.
Kabur Lewat Jendela, Sembunyi di Hutan
Polisi kemudian melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV, dokumentasi lapangan, serta hasil profiling. Meski saat beraksi AN berusaha menyamarkan identitas dengan masker, kacamata, dan pakaian tertutup, penyidik akhirnya berhasil memastikan identitas pelaku.
Proses penangkapan sempat berlangsung dramatis. Saat tim mendatangi rumah AN di Desa Patidi, Kecamatan Simboro, pelaku melarikan diri dengan melompat melalui jendela dapur.
Setelah itu, AN bersembunyi di kawasan hutan yang berada di belakang permukiman warga. Tim gabungan Polresta Mamuju dan Satbrimob Polda Sulbar terus melakukan penyisiran. AN tertangkap pada Rabu (3/6) sekitar pukul 16.00 WITA.
Ferdyan mengungkapkan, komunikasi yang dibangun dengan keluarga pelaku turut membantu proses penangkapan.
“Saya langsung memberikan persetujuan kepada keluarga AN untuk bertemu di satu titik yang sudah disepakati dan saya terima langsung (pelaku, red) untuk kita lakukan proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat 1 Juncto 470 Huruf (a) KUHP Subsider pasal 349 Huruf (a) KUHP.
“Untuk acaman pidananya maksimal 6 tahun,” pungkas Ferdyan.


