Pemprov Sulbar Tambah Alokasi Gaji PPPK dari Sepuluh Bulan Jadi Setahun Penuh

waktu baca 3 menit

Sulbar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan penuh selama 12 bulan pada 2026.

Pemerintah juga mulai menyiapkan skema penganggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang direncanakan terealisasi pada 2027 sesuai kemampuan keuangan daerah.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, saat memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemprov Sulbar, Senin (20/7).

Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kesejahteraan PPPK di tengah penyesuaian fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

“Kita sudah merencanakan menambahkan dua bulan lagi gaji PPPK sehingga menjadi 12 bulan. Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semuanya akan diakomodasi,” ujar Junda Maulana.

Tidak hanya itu, Pemprov Sulbar juga mulai menyusun langkah lanjutan untuk mengakomodasi hak PPPK yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.

Ia menambahkan, pada tahun 2027 Pemprov Sulbar juga merencanakan penganggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.

Di hadapan seluruh aparatur, Junda menegaskan bahwa PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki posisi yang setara dalam mendukung pencapaian target pembangunan daerah maupun nasional. Menurutnya, status kepegawaian tidak boleh menjadi pembeda dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“ASN adalah mesin birokrasi yang harus bekerja untuk mencapai tujuan. Daerah ini punya tujuan, nasional punya tujuan. Untuk mencapai itu kita dilantik, kita digaji, dan diangkat untuk mencapai tujuan tersebut,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

“Semua memiliki andil karena sama-sama digaji oleh negara. Artinya, semua memiliki tanggung jawab dan saling membutuhkan dalam organisasi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Junda juga mengungkap hasil evaluasi terhadap kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sempat berlaku di lingkungan Pemprov Sulbar. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pemerintah memutuskan menghentikan kebijakan tersebut.

“Kita sudah mengkaji dan melihat ada plus minusnya, sehingga kebijakan itu kita tarik kembali,” jelas Junda Maulana.

Meski demikian, perhatian pemerintah terhadap PPPK, kata Junda, tidak pernah berkurang. Ia meminta seluruh ASN memahami bahwa setiap kebijakan lahir melalui proses perhitungan dan pertimbangan yang matang, terutama dalam menghadapi keterbatasan fiskal.

“Jangan langsung berpikir negatif atau menilai pimpinan tidak peduli kepada PPPK. Semua kita cintai. Buktinya, kita tetap mengupayakan pembayaran hak-hak mereka meskipun sebelumnya harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi,” tutur Junda Maulana.

Terkait keberlanjutan PPPK pada tahun mendatang, Pemprov Sulbar menyatakan komitmen untuk melanjutkan kebijakan tersebut. Namun, Junda mengingatkan bahwa keberlanjutan status PPPK tetap berkorelasi dengan capaian kinerja masing-masing pegawai.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan arah reformasi birokrasi yang tidak lagi bertumpu pada status kepegawaian semata, melainkan pada produktivitas, disiplin, dan kontribusi nyata terhadap organisasi.

“Insyaallah akan dilanjutkan, tetapi tentu bagi yang bekerja dengan baik. PNS saja bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik. Karena itu, saya mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, dan kinerja demi tercapainya tujuan pembangunan Sulbar,” tutupnya.