LKPP, KPK, dan Pemprov Sulbar Satukan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa
Sulbar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pengadaan barang dan jasa melalui pendekatan konsolidasi dan clearing house.
Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), memperluas akses usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K), sekaligus memperkuat akuntabilitas belanja pemerintah.
Penguatan sinergi tersebut mengemuka dalam forum bertajuk Strategi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Konsolidasi dan Clearing House dalam rangka Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMK-K yang berlangsung di Ruang Teater Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (7/7/2026).
Forum tersebut melibatkan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kabupaten se-Sulawesi Barat. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi sistem pengadaan agar lebih terintegrasi, efisien, transparan, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan bahwa pengadaan pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek administrasi dan penyerapan anggaran. Menurutnya, belanja pemerintah harus mampu menjadi instrumen pembangunan yang menciptakan manfaat ekonomi lebih luas bagi masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, termasuk melalui penciptaan nilai tambah ekonomi dan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMK-K,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan perubahan paradigma dalam tata kelola pengadaan. Pemerintah kini tidak hanya mengejar efisiensi belanja, tetapi juga mendorong penguatan industri dalam negeri, penciptaan lapangan usaha, dan pemerataan manfaat pembangunan melalui keterlibatan pelaku usaha lokal.
Dalam forum itu, peserta membahas strategi konsolidasi pengadaan yang memungkinkan pemerintah menggabungkan kebutuhan belanja sejenis untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif, kualitas yang lebih baik, serta pengendalian yang lebih kuat. Sementara itu, mekanisme clearing house difokuskan sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian guna meningkatkan kualitas perencanaan serta pelaksanaan pengadaan.
Tiga narasumber dari LKPP, KPK, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memaparkan berbagai pendekatan berbasis data, penguatan tata kelola, mitigasi risiko korupsi, hingga praktik terbaik dalam memperluas penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan partisipasi UMK-K dalam rantai pasok pemerintah.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Barat, M. Yamin Saleh, menilai konsolidasi dan clearing house menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.
“Konsolidasi dan clearing house adalah kunci untuk memastikan belanja pemerintah lebih terkendali, berkualitas, dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi dalam negeri, melalui efisiensi skala, pengendalian proses, serta perluasan akses pasar bagi pelaku usaha, khususnya UMK-K,” tegasnya.
Dari perspektif tata kelola, kolaborasi antara LKPP, KPK, dan pemerintah daerah menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa kini menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Penguatan sistem pengadaan yang transparan tidak hanya menekan potensi penyimpangan, tetapi juga memastikan anggaran publik memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan agenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui pengadaan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada hasil, pemerintah berharap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih berkeadilan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.




