DOB Kota Mamuju Kembali Menguat, DPRD Dorong Pembahasan ke Pusat Setelah Tertunda 16 Tahun
Mamuju — Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Mamuju kembali memasuki fase penting setelah Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membuka komunikasi intensif dengan Komisi II DPR RI serta Kemendagri.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali agenda pemekaran yang telah diperjuangkan sejak 2010.
Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, menegaskan perjuangan membentuk Kota Mamuju bukanlah agenda baru. Menurutnya, kebutuhan menghadirkan kota administratif di Sulawesi Barat semakin relevan mengingat Mamuju berstatus sebagai ibu kota provinsi, namun hingga kini masih berstatus kabupaten.
“Tapi kami tidak akan menyerah. Perjuangan kita ingin percepat hingga 2025 lalu, bekerjasama dengan semua stakeholder kita bersepakat melanjutkan komunikasi ke pusat DPR dan Kemendagri,” ujar Hatta, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan, seluruh persyaratan pembentukan DOB telah diajukan sejak 16 tahun lalu. Namun, proses tersebut terhenti akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan berbagai penyesuaian, termasuk memperbarui kajian akademik sebagai dasar pengajuan pembentukan Kota Mamuju. Proses tersebut berlangsung cukup panjang karena harus menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebutuhan tata kelola pemerintahan.
“Pengajuan DOB ini, kita berharap ada perubahan status segera. Saat ini kita tidak fokus dulu perubahan, tetapi buka dulu dialog dengan pemerintah pusat dan di komisi II DPR RI,” ujar Syamsuddin Hatta.
Sinyal positif mulai terlihat setelah Komisi II DPR RI menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 23 Juni 2026. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Mamuju Nomor 100.1/14/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang meminta dukungan percepatan pembentukan Kota Mamuju.
Agenda itu juga mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, ikut mendorong pembahasan usulan tersebut sebagai bagian dari penguatan peran Mamuju sebagai pusat pemerintahan provinsi.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju memaparkan sejumlah argumentasi strategis yang menjadi dasar pembentukan DOB. Argumentasi tersebut mencakup kesiapan administrasi pemerintahan, kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan wilayah, hingga penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.
Komisi II DPR RI menilai aspirasi pembentukan Kota Mamuju memiliki landasan yang kuat. Selain berfungsi sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju juga berkembang sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi regional.
Meski demikian, Komisi II menegaskan bahwa setiap usulan pembentukan daerah otonom baru harus mengikuti kebijakan penataan daerah nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, pembentukan Kota Mamuju tidak hanya bergantung pada kesiapan daerah, tetapi juga menunggu arah kebijakan nasional terkait penataan wilayah dan pemekaran daerah.
Saat ini, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri tengah mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah. Kedua regulasi tersebut akan menjadi pijakan utama dalam menentukan prioritas dan mekanisme pembentukan DOB pada masa mendatang.
Komisi II DPR RI juga mengakui kajian kelayakan yang sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menjadi modal penting bagi perjuangan pembentukan Kota Mamuju. Namun, pemerintah daerah tetap perlu memperbarui berbagai dokumen pendukung agar selaras dengan perkembangan regulasi terbaru.
Pembaruan tersebut mencakup aspek kemampuan fiskal daerah, kapasitas kelembagaan pemerintahan, kesiapan wilayah administrasi, serta jaminan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan apabila status Kota Mamuju nantinya terwujud.
Di tengah belum dicabutnya moratorium pemekaran secara menyeluruh, langkah membangun komunikasi politik dengan DPR RI dan pemerintah pusat menjadi strategi yang kini ditempuh daerah.
Bagi Sulawesi Barat, pembentukan Kota Mamuju bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kapasitas ibu kota provinsi dalam menghadapi pertumbuhan penduduk, ekspansi kawasan perkotaan, dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.


