Permahi Mamuju Ingatkan DPR: Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Jadi Regulasi Penuh Celah
Mamuju – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Mamuju melontarkan kritik tajam kepada DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Organisasi mahasiswa hukum itu mengingatkan, agar DPR tidak mengulang praktik penyusunan regulasi yang lemah, sehingga melahirkan produk hukum yang rentan terhadap celah dan multitafsir.
Peringatan tersebut mengemuka dalam sebuah seminar nasional yang membahas RUU Perampasan Aset dari perspektif hukum dan keadilan. Dalam forum itu, Permahi Mamuju menegaskan bahwa regulasi tersebut memiliki posisi strategis dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi, pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Ketua DPC Permahi Mamuju, Imam Suritno, menilai kualitas penyusunan regulasi akan menentukan efektivitas penegakan hukum pada masa mendatang. Karena itu, DPR perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam merumuskan setiap norma yang akan dimuat dalam undang-undang tersebut.
“DPR harus betul-betul serius dan cermat dalam merumuskan UU Perampasan Aset ini. Regulasi ini tidak boleh memiliki celah hukum (loophole) sedikit pun yang di kemudian hari justru bisa dimanfaatkan oleh para koruptor untuk lolos dari jerat hukum,” ujar Imam Suritno dalam pemaparannya.
Menurut Imam, keberadaan UU Perampasan Aset tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemidanaan. Akan tetapi, juga menjadi sarana pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Karena itu, setiap ketentuan yang berpotensi menimbulkan celah hukum harus diantisipasi sejak tahap perumusan.
Dalam analisisnya, Imam juga mengingatkan pentingnya belajar dari berbagai pengalaman penyusunan regulasi yang menuai kritik. Ia mencontohkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Mamuju yang pernah menjadi sorotan publik.
Saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju, kata dia, Permahi menemukan sejumlah persoalan yang menunjukkan lemahnya kualitas perancangan regulasi. Mulai dari aspek legal drafting hingga proses penyerapan aspirasi publik yang dinilai belum optimal.
Bagi Permahi, pengalaman tersebut menjadi preseden yang tidak boleh terulang dalam pembentukan regulasi di tingkat nasional. Sebab, kesalahan pada tahap penyusunan norma dapat berdampak panjang terhadap efektivitas pelaksanaan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, DPC Permahi Mamuju mendorong DPR RI membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Keterlibatan publik dinilai penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan modern.
Selain itu, organisasi tersebut meminta DPR menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi yang berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek. Profesionalisme legislator, menurut mereka, akan tercermin dari kualitas produk hukum yang dihasilkan.
“Kami di PERMAHI Mamuju akan terus mengawal jalannya isu regulasi ini. Jangan sampai RUU Perampasan Aset yang sangat didambakan masyarakat Indonesia ini bernasib sama seperti Perda Miras di Mamuju yang lemah secara kualitas pembentukan UU-nya,” tutup Imam.
PERMAHI Mamuju berpandangan bahwa keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya bergantung pada kecepatan pembahasan, melainkan pada kualitas substansi yang mampu memperkuat sistem hukum nasional.
Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif, tegas, dan tidak menyisakan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.



