Dua Warga Dibekuk Petugas karena Diduga Edarkan Sabu di Kabupaten Pasangkayu
Pasangkayu – Dua pria di Kabupaten Pasangkayu berinisial M (26) dan A (44) diringkus petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Keduanya berdomisili di Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoko, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Petugas meringkus mereka setelah membeli sabu dari Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Mateng). Namun, keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Pelaku M ditangkap di tengah perjalanan pulang ke Doripoko, Senin 16 Desember 2024, dini hari kemarin. Adapun A berhasil melarikan dengan cara melompat dari kendaraan.
Pelaku A baru ditangkap pada Selasa dini hari, di Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku. Petugas meringkusnya dalam waktu tidak cukup 24 jam di tempat persembunyiannya.
Petugas pun mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka. Ada enam saset sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Sabu itu hendak diedarkan di wilayah mereka.
“Diamankan karena diduga telah memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 6 saset dengan berat bruto 5,10 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, kemarin.
Menurut Yusuf, para pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya. M 4 kali, sementara A sudah 5 kali. Beruntung, aksi kali ini dapat digagalkan petugas.
“Kini M dan A tengah menjalani pemeriksaan Intensif di Satresnarkoba Polres Pasangkayu dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.