Menyikapi Catatan BPK dalam LKPD 2023, Pj Gubernur Sulbar Minta OPD Prioritaskan Urusan Pelayanan Dasar

waktu baca 2 menit

Jakarta – OPD Pemprov Sulbar diharapkan betul-betul memperhatikan sejumlah catatan-catatan atas pelaksanaan anggaran program selama 2023. Sejumlah pelayanan dasar masih perlu ditingkatkan.

Hal itu ditegaskan Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh setelah mengikuti Entry Meeting pemeriksaan LKPD dan koordinasi pemeriksaan LKKL tahun 2023 di Lingkungan AKN VI, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024.

Prof Zudan kembali mengingatkan, sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang  23 Tahun 2014, beberapa urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar. Di antaranya, pendidikan, kesehatan, PUPR, Perkim, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial.

“Sejumlah poin tesebut telah mendapat dukungan anggaran dari pusat melaui dan Transfer ke Daerah (TKD). Inilah yang perlu kita maksimalkan di tahun 2024 ini,” kata Zudan.

Misalnya pada sektor kesehatan, sebagaimana arahan Kementerian Kesehatan, seluruh pemda harus berkomitmen mengelola keuangan negara secara akuntabel dan transparan.

Selain itu mengoptimalkan penggunaan dana transfer dan memanfaatkan semaksimal mungkin bantuan yang telah diterima,. Tepat waktu dalam menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana DAK melalui aplikasi E-Renggar.

“Soal urusan wajib pelayanan dasar, ini menjadi prioritas kita bersama sebab ini menjadi tolak ukur apakah pemerintah betul-betul hadir di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengelolaan dana transfer daerah dan bantuan pemerintah, diperlukan upaya mitigasi dalam menyikapi risiko yang tidak diinginkan. Berdasarkan catatan Kemenkes, pemda tidak cukup yakin dalam  memenuhi prasyarat usulan kebutuhan pengadaan barang (SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan, biaya operasiona).

Upaya mitgasi yang perlu dilakukan adalah menerapkan kelengkapan izin alat, SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan, biaya operasional.

Kedua, soal serapan  anggaran DAK yang masih rendah, maka kedepan monitoring pelaksanaan anggaran perlu terus ditingkatkan. Ketiga, mendahulukan verifikasi sebelum melakukan pengiriman barang sehingga hasil Pengadaan dari bantuan pemerintah betul-betul dimanfaatkan.

Kelima soal Hibah dari pusat, kedepan OPD diharapkan lebih cepat dalam menyelesaikan proses penyelesaian hibah. Terakhir perlunya ketepatan waktu bagi OPD menyelesaikan laporan realiasi kegiatan/anggaran. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *