Inspektorat Sulbar Bedah Tata Kelola Perizinan, DPMPTSP Didorong Perkuat Transparansi

waktu baca 1 menit

Sulbar – Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat mengaudit tata kelola perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar, Selasa (31/3).

Langkah ini menargetkan penguatan transparansi dan akuntabilitas layanan publik, sekaligus menutup celah praktik birokrasi yang tidak efisien.

Inspektorat memeriksa sistem dan prosedur perizinan agar berjalan efektif, terbuka, dan sesuai regulasi. Proses reviu berlangsung melalui diskusi teknis dan peninjauan langsung mekanisme layanan di ruang rapat DPMPTSP Sulbar.

Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, memimpin langsung penerimaan tim Inspektorat bersama jajaran pelayanan. Ia menilai reviu ini menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kualitas layanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

“Reviu ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem pelayanan perizinan. Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Reviu ini juga selaras dengan arah kebijakan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan bersih guna mendorong iklim investasi yang kompetitif. Pemerintah daerah menilai perizinan yang cepat dan pasti menjadi kunci menarik investor sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

DPMPTSP Sulbar menegaskan akan terus mengembangkan inovasi layanan agar proses perizinan semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.