Blokir Layanan ASN Sulbar Tuai Kecaman, Tokoh Pemuda Tantang BKN Bicara Terbuka

waktu baca 3 menit
Ketua Lingkar Literasi Intensif Mamuju, Ray Akbar Ramadhan.

Sulbar – Kebijakan pemblokiran layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) memicu penolakan keras.

Ketua Lingkar Literasi Intensif Mamuju, Ray Akbar Ramadhan, menilai langkah tersebut tidak proporsional dan berisiko langsung mengganggu pelayanan publik.

Penolakan itu muncul setelah kebijakan BKN berdampak pada terhentinya sejumlah proses administrasi aparatur sipil negara (ASN). Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menyasar internal birokrasi, tetapi ikut menekan layanan kepada masyarakat.

Ray menegaskan, pendekatan sanksi yang bersifat menyeluruh justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru.

“Sebab kesalahan administratif, jika benar adanya, tidak semestinya dijawab dengan hukuman kolektif. Keadilan tidak pernah lahir dari penyamarataan kesalahan,” tegas Ray.

Ia menilai, pemblokiran layanan telah melampaui batas kewajaran dalam penegakan aturan. Dampaknya, aktivitas birokrasi melambat dan sejumlah urusan publik tertunda.

“Ketika sistem kepegawaian dibekukan, yang terhenti bukan hanya administrasi, melainkan pelayanan kepada rakyat. Dan ketika pelayanan terganggu, maka rakyatlah yang pertama merasakan ketidakadilan itu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ray juga mempertanyakan konsistensi penerapan kebijakan tersebut di tingkat nasional. Menurutnya, keadilan regulasi harus berlaku setara di seluruh daerah.

“Apakah langkah serupa juga diterapkan di seluruh daerah dengan ukuran yang sama? Jika tidak, maka keadilan telah bergeser menjadi pilihan, bukan prinsip,” ketus Ray.

Ia pun menyinggung konteks otonomi daerah dalam pengelolaan birokrasi. Ia menilai kebijakan daerah, termasuk restrukturisasi dan penataan jabatan, tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan spesifik di lapangan.

“Langkah restrukturisasi, termasuk kebijakan nonjob, tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan mendesak di daerah. Maka memandangnya tanpa memahami konteks adalah kekeliruan dalam menilai,” bebernya.

Lebih jauh, Ray melihat kebijakan ini mencerminkan kecenderungan sentralisasi yang berlebihan. Padahal, semangat desentralisasi menempatkan daerah sebagai mitra, bukan objek kebijakan pusat.

Dalam pernyataannya, Ray mendorong solusi yang lebih terbuka dan konstruktif. Ia meminta pemerintah pusat menempuh jalur dialog, bukan langkah sepihak.

“Kami menyerukan jalan yang lebih bermartabat. Dialog terbuka antara pusat dan daerah, evaluasi bersama berbasis fakta, serta pembinaan administratif yang adil dan transparan,” harap Ray.

Ia juga melontarkan tantangan terbuka kepada BKN untuk menjelaskan kebijakan tersebut secara langsung kepada publik melalui forum terbuka.

“Dan lebih dari itu, kami menantang secara terbuka kepada Badan Kepegawaian Negara untuk hadir dalam dialog publik di televisi nasional, agar seluruh rakyat Indonesia dapat mendengar secara jernih. Apa alasan di balik kebijakan ini dan mengapa langkah tersebut harus menyakiti pelayanan publik di Sulawesi Barat,” geramnya.

Desakan pencabutan kebijakan pun menguat. Ray Akbar menilai langkah korektif perlu segera diambil agar dampak terhadap masyarakat tidak semakin meluas.

Menurutnya, polemik ini tidak lagi sekadar soal administrasi kepegawaian, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Persoalan ini adalah tentang siapa yang menanggung akibat,” tanda Ray.

Ia menegaskan, posisi yang diambil bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan menjaga agar kebijakan tetap berpijak pada kepentingan masyarakat luas.

“Jika pusat terlalu kaku, daerah akan lumpuh. Jika daerah terlalu tergesa, sistem akan runtuh,” pungkasnya.