Panlih DPRD Sulbar Percepat Finalisasi Aturan Pemilihan Wakil Gubernur, Kemendagri Jadi Rujukan Akhir

waktu baca 2 menit

Sulbar – Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Sulawesi Barat terus mematangkan perangkat regulasi pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025–2030.

Langkah tersebut menjadi tahap krusial untuk memastikan proses pengisian jabatan wakil gubernur berlangsung sesuai koridor hukum, transparan, dan memiliki legitimasi yang kuat.

Komitmen itu mengemuka dalam rapat lanjutan Panlih yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Sulawesi Barat, Kamis (23/7). Rapat fokus membahas penyempurnaan draf pedoman dan tata cara pemilihan yang akan menjadi landasan seluruh tahapan pemilihan calon wakil gubernur.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, memimpin rapat tersebut sebagai unsur pimpinan Panitia Pemilihan. Sejumlah anggota Panlih turut hadir, antara lain Abdul Rahim, A. Muhammar Qadafi, dan Rahmat Ichwan Bahtiar. Sekretaris DPRD Sulawesi Barat, Arianto AP, bersama jajaran sekretariat DPRD juga mengikuti pembahasan.

Dalam rapat itu, Panlih menelaah berbagai aspek teknis dan substansi aturan guna menghindari potensi multitafsir pada tahap pelaksanaan. Pembahasan mencakup penyelarasan mekanisme pemilihan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat pemilihan wakil gubernur bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari proses politik dan pemerintahan yang membutuhkan legitimasi kuat. Karena itu, kualitas regulasi menjadi faktor utama dalam menjamin proses pemilihan berjalan objektif dan akuntabel.

Panlih juga memberi perhatian terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan pedoman. Kedua aspek tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang akan berlangsung di DPRD.

Munandar Wijaya mengatakan hasil penyempurnaan draf pedoman dan tata cara pemilihan akan menjadi bahan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan secara resmi.

“Konsultasi ini bertujuan memperoleh masukan, klarifikasi, dan penyelarasan terhadap substansi pedoman serta tata cara pemilihan sebelum ditetapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa Masa Jabatan 2025–2030,” kata Munandar.

Menurutnya, konsultasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh substansi aturan memiliki kesesuaian dengan regulasi nasional. Dengan demikian, pelaksanaan pemilihan dapat berlangsung tanpa menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, penyusunan pedoman yang matang menjadi prasyarat penting dalam menjamin kualitas demokrasi di tingkat daerah. Regulasi yang jelas akan memperkecil ruang sengketa prosedural sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.

Melalui rapat lanjutan tersebut, DPRD Sulawesi Barat menunjukkan keseriusannya menyiapkan tahapan pemilihan wakil gubernur secara profesional dan terukur. Upaya itu sekaligus mencerminkan komitmen lembaga legislatif untuk menempatkan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam setiap proses politik daerah.