Koalisi Silang Pendapat, Hak Usul Wagub Sulbar Diperdebatkan
Mamuju — Rapat Koalisi Sulbar Maju untuk menentukan calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat berlangsung panas di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, Jumat malam (21/8).
Forum tidak hanya memperdebatkan nama kandidat. Dasar hukum dan hak partai pengusung dalam mengajukan calon ikut menjadi titik sengketa.
Forum tersebut mempertemukan tujuh partai pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar pada Pilkada 2024. Mereka yakni Demokrat, NasDem, PKS, PSI, Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Semua partai awalnya hadir. Namun, perbedaan pandangan membuat rapat memanas hingga Ketua dan Sekretaris DPW NasDem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru dan Herlin, memilih meninggalkan forum.
Rapat tetap berlanjut setelah NasDem walk out. Forum kemudian menyepakati dua nama calon, yakni Syamsul Samad dari Partai Demokrat dan Abdul Latif dari PKS.
Namun, keputusan itu belum mengakhiri silang pendapat. NasDem mempersoalkan regulasi yang menjadi dasar pengusulan calon. Sementara partai lain memperdebatkan batas hak partai pengusung, terutama bagi partai yang tidak memiliki kursi DPRD.
Perbedaan tafsir itu membuat masing-masing pimpinan partai membawa argumentasi berbeda tentang siapa yang berhak mengusulkan calon dan aturan apa yang semestinya menjadi pijakan.
Ketua DPW Partai NasDem Sulbar Dirga Adi Putra Singkarru mengatakan perdebatan berlangsung ilmiah, dinamis, dan sehat. NasDem mengusulkan UU Pilkada sebagai dasar utama pengisian jabatan wagub melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
NasDem, kata Dirga, berpegang pada UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 8 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016. Perbedaan pijakan hukum membuat perdebatan tak terhindarkan.
“Namun sangat disayangkan, pimpinan forum langsung menyetujui regulasi yang dipakai adalah PKPU 2024 dan putusan MK 60 tahun 2024 tanpa mengindahkan keberatan atau protes yang Partai Nasdem ajukan,” ungkap Dirga.
Menurut Dirga, aturan yang menjadi acuan NasDem memberikan hak mengusulkan calon kepada partai pengusung yang memiliki kursi di DPRD Sulbar.
Silang pendapat kembali muncul saat forum membahas dasar pengajuan nama calon. NasDem menilai pengajuan calon semestinya mendapat mandat partai berupa surat keputusan atau rekomendasi dari DPP.
Pandangan itu berbeda dengan pembahasan forum yang membuka ruang bagi partai mengusulkan calon melalui mandat DPW.
“Sehingga dalam bayangan kami yang seharusnya tiga partai politik yang bisa mengajukan calon berubah menjadi tujuh partai,” ungkap pria 39 tahun itu.
NasDem kembali menyampaikan keberatan. Dirga menilai forum belum memiliki kesepakatan yang jelas mengenai regulasi dan standar pengusulan calon.
“Dan lagi-lagi sangat disayangkan keberatan dan protes dari Partai Nasdem itu tidak diindahkan, justru malah diabaikan,” bebernya.
Forum kemudian masuk ke agenda pengusulan nama calon. Bagi NasDem, langkah itu terlalu cepat karena dasar hukum dan mekanisme pengusulan belum memperoleh kesepakatan bersama. Keberatan tersebut akhirnya membuat NasDem meninggalkan rapat.
“Jika bentuk keberatan, bentuk keluhan, bentuk ketidaksepakatan itu tidak diindahkan, maka kami memilih untuk walk out,” tegas Dirga.
Dari sisi lain, Partai Gelora melihat pangkal perdebatan pada soal hak partai pengusung. Ketua DPW Partai Gelora Sulbar, Syamsir mengatakan, persoalan mengemuka ketika forum membahas perbedaan kedudukan antara partai yang memiliki kursi DPRD dan partai tanpa kursi.
Syamsir menyebut, pimpinan NasDem berargumentasi bahwa partai atau gabungan partai pengusung yang dapat mengusulkan calon merupakan partai yang masih memiliki kursi DPRD.
Menurut Syamsir, argumentasi itu merujuk pada norma yang sebenarnya terdapat dalam Pasal 174 UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, norma tersebut disebut sebagai Pasal 176.
“Yang disampaikan oleh Pak Dirga dan Pak Herlin itu kalimatnya Pasal 174, tetapi disebut Pasal 176. Ini yang perlu diluruskan,” ungkap Syamsir.
Menurut dia, persoalan nomor pasal menjadi penting karena Pasal 176 mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong.
Syamsir menilai, norma tersebut harus dibaca secara utuh sebelum forum menyimpulkan siapa yang memiliki hak mengusulkan calon.
“Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya. Kalau Pasal 174 disebut Pasal 176, tentu harus kita luruskan supaya pembahasan PAW wakil gubernur ini tidak dibangun dari rujukan yang keliru,” tegasnya.
Perdebatan itu akhirnya berujung pada keluarnya pimpinan NasDem dari forum. Namun, Partai Ummat melihat persoalan lebih jauh. Partai nonkursi menilai status sebagai bagian dari koalisi pengusung tetap memberi mereka posisi dalam proses pengisian wagub.
Sementara, Ketua Partai Ummat Sulbar, Suratmin, mengatakan kehadiran empat partai tanpa kursi DPRD bukan sekadar kepentingan politik. Mereka mengklaim memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan partai pengusung yang tercatat saat pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Sulbar.
“Kehadiran kami bukan semata-mata atas dasar kepentingan politik, tetapi berdasarkan kedudukan hukum kami sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung yang terdaftar secara resmi di KPU,” kata Suratmin.
Suratmin merujuk Pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan itu mengatur pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Menurut dia, ketentuan tersebut menempatkan partai atau gabungan partai pengusung sebagai pihak yang mengusulkan calon. Karena itu, status partai sebagai pengusung pada saat pendaftaran pasangan calon menjadi dasar penting.
Ia menyebut posisi tersebut dapat ditelusuri melalui berita acara KPU dan Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
Suratmin menilai partai pengusung tidak otomatis kehilangan kedudukan hanya karena tidak memiliki kursi DPRD. Ia juga merujuk dokumen persetujuan partai politik atau formulir B.1-KWK yang menjadi bagian dari dokumen pencalonan.
“Oleh karena itu, empat parpol non-seat yang hadir dalam rapat ini memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung, sepanjang nama dan persetujuan partai tersebut tercatat dalam dokumen resmi pendaftaran pasangan calon di KPU,” ujarnya.
Perdebatan itu akhirnya tidak mengubah hasil rapat. Gabungan partai pengusung menyepakati dua nama sebagai calon wagub. Selanjutnya kedua nama itu akan menjadi usulan gabungan partai pengusung kepada DPRD Sulbar melalui Gubernur Sulbar.
Bagi Partai Ummat, keluarnya NasDem dari forum justru menjadi catatan tersendiri. Suratmin menilai NasDem sebenarnya masih memiliki ruang untuk mengusulkan nama jika tetap mengikuti pembahasan.
“Kami menyesalkan sikap Partai Nasdem walk out. Karena jika tidak walk out, mereka juga berhak untuk mengusulkan nama calon. Karena kami partai non kursi di parlemen setelah ditanya adakah calon usulannya, rata-rata kami tidak memiliki kader yang mau diusung,” tandas Suratmin.


