PAW Wagub Sulbar Berpolemik, PSI Minta Publik Tak Terprovokasi

waktu baca 2 menit
Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Barat, Fachryan Taslim.

Sulbar — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Barat meminta masyarakat tidak terseret provokasi dalam polemik pengisian kursi Wakil Gubernur Sulbar.

PSI menilai perbedaan tafsir antarpartai pengusung soal mekanisme pengisian jabatan tersebut perlu disikapi secara jernih.

Ketua DPW PSI Sulbar, Fachryan Taslim mengatakan, rapat Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera membahas mekanisme pengisian Pengganti Antarwaktu (PAW) Wagub Sulbar dengan merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176.

“Pasal tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang mengalami kekosongan,” ucap Fachryan.

Namun, kata Fachryan, koalisi juga mempertimbangkan sejumlah aturan lain. Termasuk ketentuan yang berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 serta Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024.

Akan tetapi, pembahasan itu memunculkan perbedaan tafsir mengenai frasa “partai pengusung atau gabungan partai politik pengusung” dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Perbedaan tafsir mencuat setelah Fachryan mempertanyakan posisi PSI dalam proses pengusulan calon. Ia mempertanyakan apakah PSI memiliki hak mengajukan calon PAW Wagub Sulbar.

“Namun respons dalam rapat justru mengesankan adanya upaya menutup ruang bagi partai yang tidak memiliki kursi parlemen untuk mengusulkan calon,” bebernya.

Fachryan menilai persoalan itu perlu mendapat perhatian. Ia merujuk Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur status dan kedudukan partai pengusung atau gabungan partai politik pengusung.

Sekretaris Wilayah PSI Sulbar Iswan menilai perdebatan mengenai calon PAW Wagub Sulbar seharusnya tidak berlarut.

“Penyampaian Ketua KPU Provinsi Sulbar, Said Usman Umar di salah satu acara TV pada 26 Agustus 2026 siang kemarin tentu dapat menjadi pencerahan untuk kita semua dan sekaligus mengakhiri kisruh soal calon PAW Wagub,” pungkas Iswan.

Polemik ini akhirnya bergeser dari sekadar perebutan nama calon. Tafsir aturan kini menjadi titik krusial dalam menentukan siapa yang memiliki ruang mengusulkan kandidat pengganti Wagub Sulbar.

Putar suara