Outdoor AC Pengadilan Agama Raib, Remaja Diamankan Polisi

waktu baca 1 menit

Mamuju — Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju mengamankan seorang remaja berinisial RP (18) yang diduga mencuri satu unit outdoor AC di kawasan Pengadilan Agama, Jalan KS. Tubun, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (8/10).

Tim URC bergerak ke lokasi setelah menerima informasi pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankan RP beserta barang bukti satu unit outdoor AC.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar di TKP, pihaknya mengamankan terduga pelaku berinisial RP (18) guna mencegah adanya tindakan persekusi dari reaksi masyarakat di sekitar lokasi,” kata Herman.

Menurut Herman, pemeriksaan awal menunjukkan RP mengakui telah mengambil outdoor AC tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit outdoor AC. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah outdoor AC,” ucapnya.

Polisi kemudian membawa RP bersama barang bukti ke Posko Resmob Polresta Mamuju. Petugas melanjutkan pemeriksaan untuk mengusut dugaan pencurian tersebut sesuai proses hukum.

“Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Posko Resmob Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Herman.

error: Konten Ini Dilindungi !!!
Putar suara