Polres Polman Musnahkan Puluhan Knalpot Brong, Pemakai Didominasi Pelajar
Polman – Polres Polman memusnahkan 81 knalpot brong hasil penindakan pelanggar lalu lintas di akhir tahun 2023, lalu.
Knalpot tersebut dipotong hingga beberapa bagian. Pemusnahan berlangsung di pelataran Kantor Satlantas Polres Polman, Jl. Dr. Ratulangi, siang tadi.
Giat tersebut dipimpin Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko. Dia didampingi sejumlah pejabat utama Polres Polman.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko menjelaskan, petugas menilang kendaraan yang menggunakan knalpot brong di waktu berbeda. Oktober 21 unit kendaraan, November 17 unit, dan di Desember sebanyak 43 unit.
“Jadi jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 81 knapot,” ujar Anjar.
Ironisnya, pengedara yang ditilang karena memakai knalpot brong didominasi pelajar. Anjar membeberkan, 48 pelanggar knalpot brong berusia 17 tahun ke bawah.
“Selebihnya pelanggar berusia 18 sampai 25 tahun,” ungkapnya.
Anjar menegaskan, penggunaan knalpot brong sangat menggangu kenyamanan masyarakat. Baik di lingkungan masyarakat, maupun saat berkendara. Tak hanya roda dua, namun juga roda empat.
“Pelanggaran ini sudah diatur pada Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandas Anjar.