BPKAD Sulbar Perkuat Kompetensi Aparatur Hadapi Transformasi Perpajakan Digital Lewat Bimtek Coretax

waktu baca 2 menit

Sulbar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat kapasitas aparatur dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan nasional.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui keikutsertaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan aplikasi Coretax yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sandeq, Lantai I Gedung Keuangan Negara Mamuju, pada 3–6 Agustus 2026 itu diikuti Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Sulbar, Syaharuddin, bersama staf teknis pengelola keuangan.

Bimtek tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perpajakan seiring penerapan Coretax sebagai sistem baru yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan secara digital. Kehadiran sistem tersebut menuntut kesiapan sumber daya manusia agar proses pelaporan pajak dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Di lingkungan pemerintah daerah, akurasi dan ketepatan pelaporan pajak memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari di tengah percepatan digitalisasi layanan publik.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Syaharuddin, mengatakan keikutsertaan pihaknya dalam kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap mekanisme pelaporan perpajakan berbasis Coretax.

“Penerapan aplikasi Coretax menjadi langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan. Karena itu, kami bersama staf teknis mengikuti bimbingan teknis ini agar dapat memahami mekanisme pelaporan SPT Masa PPN secara tepat, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syaharuddin.

Menurut dia, pemahaman yang diperoleh selama pelatihan tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas BPKAD, tetapi juga akan menjadi dasar pendampingan bagi perangkat daerah lain dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

BPKAD, lanjutnya, akan mengoptimalkan hasil bimtek tersebut untuk memperkuat koordinasi dan pembinaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga implementasi Coretax dapat berjalan seragam dan sesuai regulasi.

Langkah tersebut sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Penguatan kapasitas aparatur di bidang keuangan dan perpajakan menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui pelatihan ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengimplementasikan pelaporan SPT Masa PPN berbasis Coretax secara benar dan konsisten. Pada saat yang sama, peningkatan kompetensi tersebut diharapkan mendorong kepatuhan perpajakan instansi pemerintah sekaligus memperkuat kredibilitas pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Barat.