Hasil Penilaian Kepatuhan Kategori Hijau, Pemprov Sulbar Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
Mamuju – Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada Pemprov Sulbar karena nilai kepatuhannya masuk zona hijau.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, di Graha Sandeq Pemprov Sulbar, Jumat 2 Februari 2024.
Diketahui ada empat indikator sehingga sebuah pemerintahan masuk kategori hijau, yakni dimensi input meliputi kesiapan SDM, sarana dan prasarana. Dimensi proses, yakni harus sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
Ketiga, dimensi pengaduan, di mana pemerintah perlu menghadirkan layanan pengaduan untuk menerima aduan dari masyarakat. Terakhir, dimensi output, yakni pendapat masyarakat terkait pelayanan, apakah puas atau tidak puas, atau masih ada kekurangan.
Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya itu menjadi pendorong agar kualitas pelayanan semakin ditingkatkan.
“Kami akan meningkatkan kualitas layanan di Sulbar. Dan yang kuning kita dorong agar masuk kategori hijau,” ucap Prof. Zudan.
Lanjut Sestama BNPP ini menekankan hal yang perlu terus ditingkatkan dalam pelayanan, yakni SDM, sarana dan prasarana, layanan pengaduan, SOP, dan berbasis digital.
“Layanan pengaduan ini bukan hanya ada, tetapi bagaimana merespon dan menyelesaikan aduan itu,” kata Prof. Zudan
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, kehadirannya di Sulbar untuk memotivasi pemerintah daerah agar ke depan dapat lebih baik.
“Pemda yang belum memenuhi standar pelayanan terutama masih kuning kita mendorong agar seluruh unit layanan kembali melakukan evaluasi dan mencermati semua penyelenggaraan pelayanan,” ungkapnya.
Diketahui, dari tujuh pemda di Sulbar, tiga pemkab masih kategori kuning, yaitu Pemkab Mamuju, Mamasa, dan Pasangkayu.
Dia juga mengajak masyarakat agar menyampaikan ke Ombudsman apabila ada pelayanan yang dikeluhkan.
“Saya imbau masyarakat agar tidak sungkan sampaikan ke Ombudsman agar pelayanan ini dapat kita tingkatkan,” pungkasnya. (Advertorial)