Sekda Sulbar Dorong Percepatan Pengadaan, OPD yang Abaikan Penilaian Penyedia Terancam Sanksi TPP
Mamuju — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Semester II Tahun Anggaran 2026.
Selain mendorong akselerasi program pemerintah, ia juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan.
Penegasan itu disampaikan Junda Maulana saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah Semester I 2026 yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Kamis (23/7).
Evaluasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur capaian pelaksanaan pengadaan hingga pertengahan tahun sekaligus memastikan seluruh program prioritas pemerintah daerah berjalan sesuai target. Langkah itu juga sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang menekankan percepatan realisasi program pembangunan.
“Ini sudah masuk Semester II. Karena itu kita mengevaluasi sejauh mana progres proses pengadaan barang dan jasa. Proses ini harus kita percepat,” ujar Junda Maulana.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pemerintah melalui penyedia. Lebih dari itu, proses tersebut memiliki dampak strategis terhadap pergerakan ekonomi daerah. Percepatan pengadaan diyakini mampu meningkatkan sirkulasi uang di masyarakat, memperkuat aktivitas usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Junda juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap produk lokal sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi daerah. Penggunaan produk dalam daerah dinilai dapat menciptakan efek berganda yang lebih besar dibandingkan pengadaan dari luar wilayah.
“Kalau ada produk dari daerah sendiri, kenapa harus mengambil dari luar. Ini juga bagian dari upaya pemerataan ekonomi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Junda mengingatkan seluruh OPD agar tetap berpegang pada prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, yakni efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menilai setiap program harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar realisasi anggaran.
“Tidak semua yang tertuang dalam DPA harus dipaksakan dilaksanakan apabila tidak memiliki asas manfaat, tidak efisien, dan tidak efektif. Semua harus mempertimbangkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” tegas Junda Maulana.
Ia menambahkan, transparansi menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pengadaan yang akuntabel. Tanpa keterbukaan, proses pertanggungjawaban akan sulit terwujud secara optimal.
“Kalau transparan, maka semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak transparan, prinsip akuntabilitas tidak akan berjalan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Junda juga menyoroti masih adanya OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia barang dan jasa. Padahal, Pemerintah Provinsi Sulbar telah empat kali mengirimkan surat pengingat terkait kewajiban tersebut.
Penilaian kinerja penyedia, kata dia, merupakan bagian penting dari sistem pengawasan pengadaan. Hasil evaluasi itu akan menjadi basis penilaian kualitas penyedia sekaligus referensi dalam proses pengadaan berikutnya. Karena itu, kewajiban tersebut harus dijalankan oleh Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Junda meminta seluruh perangkat daerah segera menuntaskan penilaian kinerja penyedia sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ia bahkan membuka kemungkinan pemberian sanksi terhadap OPD yang tetap mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kalau sampai akhir bulan ini masih ada OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia, akan kami pertimbangkan untuk diperhitungkan melalui pembayaran TPP. Hal ini juga akan saya laporkan kepada Bapak Gubernur karena sudah empat kali surat disampaikan dan harus dihormati serta dilaksanakan,” tutur Junda Maulana.



