Dispoparekraf Sulbar Siap Terapkan Pergub Nomor 22 Tahun 2025, Bau Akram Dai Tegaskan Disiplin ASN

waktu baca 2 menit

Mamuju – Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Sulawesi Barat, Bau Akram Dai, menegaskan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan Pergub tentang Pakaian Dinas ASN.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah menerima Tim Monitoring dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Biro Organisasi Pemprov Sulbar pada Rabu, 14 Januari 2026.

Bau Akram Dai menyampaikan bahwa penerapan aturan pakaian dinas bagi ASN di lingkup Dispoparekraf menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan budaya kerja yang disiplin, tertib, dan profesional. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

“Pakaian yang rapi dan sesuai aturan tidak hanya mencerminkan keseriusan dalam pekerjaan, tetapi juga memperkuat citra profesional ASN. Ini soal disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang akan diterapkan di lingkungan Dispoparekraf,” tegas Bau Akram Dai.

Tim Monitoring yang dipimpin oleh Andi Hidayah Arif dari BKPSDM memberikan sosialisasi mengenai implementasi Pergub ini di ruang rapat Dispoparekraf. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kasubag, dan seluruh staf Dispoparekraf. Dalam sosialisasi tersebut, tim menjelaskan tentang standar pakaian dinas yang sesuai dengan Pergub, serta menunjukkan contoh gambar pakaian yang wajib dikenakan ASN.

Bau Akram Dai berharap melalui sosialisasi ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulbar, khususnya Dispoparekraf, dapat lebih disiplin, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat peran mereka sebagai pelayan masyarakat yang berkualitas.

error: Content is protected !!
Play sound