Pergub PASTIPADU Dikebut, Sulbar Siapkan Instrumen Terpadu Atasi Stunting hingga Perkawinan Anak
Sulbar – Pemprov Sulbar mempercepat penyusunan rancangan final Peraturan Gubernur (Pergub) PASTIPADU sebagai instrumen utama penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan pencegahan perkawinan anak.
Biro Hukum Setda Sulbar menuntaskan tahap krusial sebelum masuk proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Tim penyusun menggelar pematangan naskah di Sekretariat Yayasan Karampuang, Jumat (3/4/2026). Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Suhendra turun langsung bersama JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Fatwansyah Rasyid untuk memastikan kualitas regulasi.
Biro Hukum menempatkan tahap finalisasi ini sebagai fondasi utama agar substansi aturan kuat secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Pemerintah daerah juga menargetkan regulasi yang aplikatif serta berdampak langsung bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan agenda Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan sinergis.
Suhendra menegaskan, Pergub PASTIPADU akan menjadi payung kebijakan yang mengintegrasikan berbagai program prioritas pembangunan manusia.
“Rancangan Pergub ini tidak sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang memastikan intervensi pemerintah daerah berjalan terpadu, berbasis data, dan tepat sasaran dalam penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, serta pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.
Ia menilai, ketelitian dalam tahap ini akan menentukan kelancaran proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa pada saat harmonisasi, substansi regulasi sudah kuat, sistematis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga prosesnya lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Fatwansyah Rasyid menjelaskan, rancangan Pergub telah memuat skema lengkap pelaksanaan PASTIPADU, mulai perencanaan hingga evaluasi. Regulasi ini juga mengedepankan integrasi data lintas sektor sebagai basis pengambilan kebijakan.
“Rancangan ini juga menekankan pentingnya integrasi data lintas sektor melalui dashboard PASTIPADU sebagai basis pengambilan kebijakan, serta penguatan kelembagaan melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” jelas Fatwansyah.
Ia menambahkan, pendekatan “by name by address” menjadi kunci untuk memastikan intervensi program tepat sasaran pada kelompok prioritas.
Dalam rancangan tersebut, PASTIPADU diarahkan mempercepat penurunan stunting, menghapus kemiskinan ekstrem, menekan angka anak tidak sekolah, serta mencegah perkawinan anak melalui pendekatan terpadu dan berbasis data.
Pemprov Sulbar berharap Pergub ini segera rampung dan berlaku sebagai landasan kuat untuk mendorong peningkatan kesejahteraan serta percepatan pembangunan manusia di wilayah tersebut.




