Polisi Tangkap Jukir yang Viral Ancam Nasabah BRI Jika Tak Bayar Parkir di Mamuju
Mamuju – Aduan seorang nasabah BRI terkait dugaan pemaksaan pembayaran parkir berujung pada penangkapan seorang juru parkir di Mamuju, Sulawesi Barat.
Tak lama setelah aduan itu ramai pada media sosial, personel Resmob dan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak menuju lokasi.
Seorang juru parkir berinisial SP (50) akhirnya diamankan polisi pada Jumat (7/8). Ia dibekuk di depan Kantor BRI Unit Manakarra, Jalan Emmy Saelan, Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai dugaan pemaksaan terhadap nasabah.
“Setibanya di lokasi, personel Resmob dan URC langsung mengamankan seorang juru parkir berinisial SP (50) yang diduga meminta uang parkir kepada nasabah BRI dengan cara mengancam apabila tidak diberikan uang parkir,” kata Iptu Herman.
Polisi kemudian membawa SP ke Mapolresta Mamuju. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi serta mendalami dugaan ancaman terhadap nasabah. Persoalan tersebut rupanya bukan kali pertama mendapat perhatian polisi.
Herman mengatakan, SP sebelumnya telah mendapat surat pernyataan dari Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju. Surat itu berisi larangan agar SP tidak melakukan pemaksaan kepada nasabah BRI Unit Manakarra.
“Hal tersebut dikarenakan area parkir di lingkungan BRI Unit Manakarra merupakan area parkir gratis, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan secara paksa kepada masyarakat yang menggunakan area tersebut,” jelasnya.
Informasi itu membuat polisi kini tidak hanya memeriksa peristiwa yang viral, tetapi juga menelusuri dugaan tindakan serupa yang mungkin pernah terjadi.
SP masih menjalani pemeriksaan pada ruang Resmob Polresta Mamuju. Polisi meminta keterangannya untuk mencocokkan informasi yang beredar dengan fakta pada lokasi kejadian.
Polresta Mamuju memastikan penanganan perkara akan berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan petugas.
“Polresta Mamuju menegaskan akan terus merespons setiap aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan masyarakat,” ungkap Herman.
Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan pemaksaan, pungutan liar, atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya tindakan pemaksaan, pungutan liar, atau gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan kepolisian yang tersedia,” pungkasnya.




