Mangkir hingga Tahunan, Gaji dan Tunjangan 5 ASN Mamasa Tetap Mengalir Rp297 Juta
Mamasa – Lima ASN Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tercatat mangkir kerja selama berbulan-bulan hingga lebih dari dua tahun. Namun, gaji dan tunjangan mereka tetap mengalir hingga mencapai Rp297,03 juta.
Kelima ASN tersebut masing-masing berinisial YUP, BOH, MAC, DAN, dan JAD. Mereka berasal dari 5 perangkat daerah berbeda. Durasi ketidakhadiran mereka bervariasi, mulai delapan bulan hingga lebih dari dua tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tegas konsekuensi bagi ASN yang mangkir tanpa alasan sah. Gaji dapat dihentikan mulai bulan berikutnya setelah ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Bahkan, konsekuensinya dapat berujung pemberhentian.
Meski mangkir cukup lama dan mekanisme penindakan jelas, Pemkab Mamasa tak menghentikan pembayaran tepat waktu. Akibatnya, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan terus membengkak sepanjang 2025 hingga Mei 2026. Bahkan satu di antaranya sudah tidak masuk kerja sejak 2024.
ASN berinisial YUP yang bertugas pada SMP Negeri 2 Mamasa mencatat kelebihan pembayaran terbesar, yakni Rp86,86 juta. YUP sudah tidak masuk kerja sejak 2024. Kelebihan pembayaran di tahun itu tercatat Rp35,54 juta. Nilainya bertambah Rp35,90 juta sepanjang 2025 dan kembali meningkat Rp15,42 juta hingga Mei 2026.
ASN Kecamatan Tandukkalua, BOH menempati urutan berikutnya. Ia tercatat tidak masuk kerja sejak Januari 2025. Sepanjang tahun itu, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangannya mencapai Rp51,55 juta. Pembayaran kembali bertambah Rp23,82 juta hingga Mei 2026. Totalnya mencapai Rp75,37 juta.
Kasus serupa muncul pada MAC yang bertugas pada Puskesmas Mamasa. Total kelebihan pembayarannya mencapai Rp72,85 juta. MAC juga tercatat tidak masuk kerja sejak Januari 2025. Kelebihan pembayaran sepanjang 2025 mencapai Rp49,83 juta. Nilainya bertambah Rp23,02 juta hingga Mei 2026.
ASN berinisial DAN yang bertugas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa tercatat tidak masuk kerja sejak Februari 2025. Kelebihan pembayaran mencapai Rp35,97 juta sepanjang 2025 dan bertambah Rp12,08 juta hingga Mei 2026. Total kelebihan pembayaran DAN mencapai Rp48,05 juta.

Jika melihat periode pembayaran kelima ASN, kelebihannya mencapai Rp35,53 juta sebelum 2025. Lalu nilainya bertambah Rp177,82 juta sepanjang 2025. Setelah itu, angkanya kembali meningkat Rp83,68 juta hingga Mei 2026. Total kelebihan pembayaran terhadap lima ASN tersebut mencapai Rp297,03 juta.
Bupati Mamasa Welem Sambolangi yang dikonfirmasi tidak merespons. Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Mamasa, Baso Parjuni Amri hanya memberikan keterangan singkat.
“Iya sudah dalam pemeriksaaan. Ini daftar nama-nama sementara proses tindaklanjutnya. Kalau yang di Inspektorat itu sudah selesai, bersangkutan sudah mundur,” singkat Baso Panjuri.
Meski memberikan konfirmasi, Baso Panjuri tidak merespons lebih jauh pertanyaan atas temuan itu. Media ini masih berusaha mengkonfirmasi Pemkab Mamasa terkait langkah penagihan kelebihan pembayaran, serta upaya pencegahan kasus serupa.




