Permahi Mamuju Desak Pemda Razia Penjual Miras yang Diduga Langgar Perda

waktu baca 2 menit
Perwakilan Bidang Advokasi Permahi Mamuju, Syaifuddin.

Mamuju – Dugaan pelanggaran aturan penjualan minuman beralkohol (mikol) memantik kritik Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Mamuju. Pemerintah daerah didesak memperketat pengawasan dan menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Perwakilan Bidang Advokasi Permahi Mamuju, Syaifuddin, menyoroti dugaan pelanggaran terkait lokasi penjualan, perizinan, hingga batas usia pembeli. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap usaha penjualan minuman beralkohol.

“Kami melihat ada indikasi pembiaran dari pihak-pihak terkait terhadap peredaran dan penjualan mikol yang tidak sesuai aturan Perda. Regulasi sudah sangat jelas mengatur lokasi mana saja yang diperbolehkan, syarat perizinan, hingga batasan pembeli. Ketika aturan ini ditabrak dan dibiarkan tanpa sanksi tegas, fungsi kontrol sosial dan hukum menjadi tumpul,” tegas Syaifuddin, Rabu (14/10).

Permahi menyoroti dugaan penjualan mikol di sekitar permukiman, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah. Dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan zonasi yang berlaku, termasuk memastikan legalitas tempat usaha yang menjual minuman beralkohol.

Bagi Permahi, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepatuhan pelaku usaha. Efektivitas pengawasan pemerintah juga menjadi pertanyaan, terutama jika dugaan pelanggaran berlangsung tanpa penindakan.

Syaifuddin menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuat pelanggaran berulang. Tanpa inspeksi rutin dan penegakan aturan yang konsisten, regulasi berisiko kehilangan daya paksa.

Ia juga mengingatkan potensi dampak sosial dari peredaran mikol yang tidak terkendali, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga risiko kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, dugaan pelanggaran harus tetap dibuktikan melalui pemeriksaan objektif.

“Kami mendesak pemerintah daerah dan Satpol PP segera melakukan inspeksi mendadak terhadap tempat usaha yang diduga melanggar Perda. Termasuk meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaudit izin usaha penjualan mikol,” ungkapnya.

Syaifuddin menegaskan, evaluasi harus mencakup kesesuaian izin, lokasi usaha, dan persyaratan operasional. Jika pelanggaran terbukti, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin atau penutupan usaha apabila memiliki dasar hukum.

Permahi menilai konsistensi penegakan hukum menjadi ujian bagi pemerintah daerah. Penerbitan peraturan saja tidak cukup tanpa pengawasan dan tindakan nyata terhadap pelanggaran yang terbukti.

Hingga informasi ini terbit, media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pemerintah daerah, Satpol PP, maupun DPMPTSP terkait dugaan tersebut.

error: Konten Ini Dilindungi !!!
Putar suara