Ditegaskan KPU Sulbar, Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat C Pemberitahuan Memilih
Mamuju – Masyarakat tetap dapat menyalurkan hak pilihnya walau tidak mendapat C pemberitahuan pemungutan suara dari KPPS.
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar menegaskan itu dalam acara Bincang Bersama media, di Cafe Ruang Rindu, Kelurahan Karema, Mamuju, Senin 25 November 2024.
Menurut Said Usman, semua pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) punya surat pemberitahuan.
KPPS pun sudah membagikannya sejak 24 November lalu. Hingga kini distribusinya sudah mencapai 98 persen.
Apabila masih ada masyarakat yang belum menerima, Said Usman meminta mereka segera melapor ke KPPS, PPS, PPK atau langsung ke KPU.
“Silahkan menyampaikan identitasnya di mana. Kami akan cek kan di mana surat pemberitahuannya, kemudian kami bagikan,” ujar Said Usman.
Masyarakat tak perlu khawatir jika belum menerima surat pemberitahun hingga hari pencoblosan. KPPS akan menyimpan surat pemberitahuan itu sampai pemungutan suara berlangsung di TPS.
“Datang saja ke TPS membawa KTP elektronik, karena surat pemberitahuan itu tetap ada sampai hari pemungutan suara. Nanti KPPS akan memberikan surat suara itu di TPS,” ujar Said Usman.
KPU bukannya tidak serius melakukan distribusi surat pemberitahuan. Hanya saja, sejumlah kendala menyebabkan penyalurannya terhambat.
Salah satunya bersangkutan tidak berada di tempat. Tidak dapat juga dihubungi melalui telepon. Selain itu, surat pemberitahuannya pun tidak bisa dititip ke tetangga sebab kadang tidak saling mengenal.
“Jadi tetap kita wanti-wanti hal seperti ini. Jadi silahkan datang saja ke TPS. Ketika pemilih datang dan ternyata ada surat pemberitahuannya, maka itu akan diberikan,” pungkasnya.