Dinsos P3A dan PMD Sulbar Terima Dokumen Hibah Kendaraan Kemensos
Mamuju – Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, menerima dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Perintah Hibah (SPH) Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan dari Kementerian Sosial RI.
Dokumen tersebut menjadi dasar legal hibah kendaraan operasional untuk memperkuat pelayanan sosial dan program pemberdayaan masyarakat di Sulbar.
Serah terima dokumen berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Jumat, 30 Januari 2026. PPNS Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Aras, menyaksikan proses administrasi tersebut.
Hibah kendaraan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial itu diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan sosial, terutama saat petugas harus menjangkau kelompok rentan dan wilayah terpencil. Program ini juga mendukung agenda daerah terkait “pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”.
Darmawati menyatakan dukungan Kemensos memperkuat kesiapan dinas dalam menjalankan tugas lapangan. Ia menegaskan kendaraan hibah akan dimanfaatkan maksimal sesuai fungsi dinas.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kemensos RI, khususnya Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial atas hibah kendaraan ini. Bantuan ini sangat berarti dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan sosial di Sulawesi Barat,” ujarnya.
“Dengan adanya kendaraan operasional ini, kami berharap jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil dan rentan, dapat semakin optimal dan tepat sasaran,” tambahnya.
Aras menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara, termasuk pada tahap penyerahan dokumen hibah.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Setelah dokumen BAST dan SPH diterima, aset kendaraan resmi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pemerintah daerah akan mengelola aset tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





