Balai POM di Mamuju Publikasikan Standar Pelayanan untuk Tingkatkan Transparansi dan Akses Masyarakat

waktu baca 2 menit
Berikut Standar Pelayanan 2026 Balai POM di Mamuju.

Mamuju – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Mamuju terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempublikasikan standar pelayanan kepada masyarakat. Informasi ini mencakup jenis layanan, jadwal pelayanan, hingga mekanisme pengaduan yang dapat diakses secara luas.

Dalam publikasi tersebut, Balai POM di Mamuju menyediakan berbagai layanan, di antaranya penerbitan surat keterangan impor dan ekspor obat dan makanan, sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), sertifikasi Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOB), sertifikasi kosmetik (CPKB), hingga pengujian obat dan makanan serta layanan pengaduan masyarakat.

Pelayanan dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 07.30–16.00 WITA (Senin–Kamis) dan 08.00–16.00 WITA (Jumat). Selain itu, Balai POM juga menyediakan layanan di luar jam kerja dalam kondisi tertentu, termasuk layanan pengaduan melalui WhatsApp yang aktif 24 jam.

Sebagai bentuk kemudahan akses, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti SMS, WhatsApp, Halo BPOM, aplikasi BPOM Mobile, hingga media sosial resmi Balai POM di Mamuju.

Menariknya, sejumlah layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya, seperti sertifikasi CPOB, CPKB, CPPOB, rekomendasi notifikasi kosmetik, serta layanan pengaduan masyarakat. Sementara beberapa layanan lainnya dikenakan tarif sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan, masyarakat dapat menghubungi Balai POM di Mamuju melalui berbagai kanal, termasuk telepon, email, media sosial, maupun platform SP4N LAPOR.

Balai POM di Mamuju berharap keterbukaan informasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan demi perlindungan kesehatan bersama.