Polisi Ringkus Dua Pria Diduga Curi Dompeng Milik Warga Mateng
Mateng – Polisi menangkap dua orang yang diduga mencuri dua mesin diesel atau dompeng milik warga Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah menangkap keduanya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Penangkapan itu menjadi hasil pengembangan laporan pencurian yang masuk setelah dua mesin diesel raib pada Kamis (23/7/2026).
Kedua mesin merek Kubota berkapasitas 8,5 PK milik warga hilang tanpa jejak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karossa.
Polisi mulai menelusuri keberadaan mesin. Penyelidikan akhirnya menemukan salah satu mesin yang kuat dugaan merupakan hasil pencurian.
Temuan itu membuka jejak baru. Tim URC mengembangkan penyelidikan hingga mengantongi identitas dua orang yang diduga terlibat.
Polisi lalu memburu keduanya. Tim menangkap mereka di wilayah Desa Sukamaju pada Sabtu pagi.
Polisi turut mengamankan barang bukti. Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik belum berhenti pada dua orang itu. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk alur keberadaan mesin yang hilang.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons polisi terhadap laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan risiko pencurian terhadap peralatan pertanian yang bernilai bagi warga. Polisi meminta masyarakat memperketat pengawasan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.





