15,8 Ton Kakao Belum Dibayar, Pedagang di Mamuju Rugi Setengah Miliar
Mamuju — Transaksi kakao senilai lebih dari setengah miliar rupiah berujung laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Pedagang hasil bumi asal Mamuju, Yunus, melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulawesi Barat setelah pembayaran kakao yang telah diambil tidak kunjung lunas.
Nilai kerugian yang Yunus laporkan mencapai Rp536.063.000. Laporan itu tercatat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/24/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT pada 30 Maret 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi kakao yang berlangsung sekitar 10 Oktober 2025. Yunus menyebut transaksi melibatkan Martinus Tana yang saat itu diperkenalkan sebagai kepala cabang PT Sulawesi Central Com, perusahaan yang disebut berkedudukan di Kalukku, Mamuju.
Dalam transaksi tersebut, kakao milik Yunus terangkut dalam dua tahap. Pengambilan pertama mencapai 8.300 kilogram, sedangkan tahap kedua sebanyak 7.543 kilogram. Total kakao yang berpindah tangan mencapai 15.843 kilogram atau sekitar 15,8 ton.
Namun, setelah seluruh barang dikirim, pembayaran tidak berjalan sesuai kesepakatan. Yunus menyebut sebagian besar nilai transaksi belum diterima hingga akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Seharusnya tiga hari setelah pengambilan barang,” kata Yunus saat menjelaskan batas waktu pembayaran berdasarkan nota transaksi, Selasa malam, 29 September.
Yunus mengatakan pola pembayaran bertahap sebelumnya telah beberapa kali berjalan tanpa kendala. Kondisi itu membuatnya tetap mempercayai mekanisme transaksi yang sama.
Menurut dia, pengambilan terakhir bahkan berlangsung dengan prosedur yang terlihat lengkap. Petugas timbang, quality control, hingga kendaraan pengangkut telah tersedia saat kakao diangkut.
“Beliau mengatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan jual beli kakao, saya diarahkan untuk berhubungan dengan Martinus,” ujar Yunus.
Yunus menjelaskan, perkenalan dengan Martinus bermula setelah Kristian dari pihak perusahaan datang dan mengarahkan transaksi jual beli kakao melalui orang tersebut.
Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, Yunus mengaku memperoleh informasi bahwa status Martinus bukan sebagai karyawan perusahaan, melainkan mitra.
Bagi Yunus, perubahan informasi tersebut membutuhkan penjelasan karena sebelumnya Martinus disebut sebagai pihak yang dipercaya perusahaan untuk menjalankan transaksi kakao.
Dalam laporannya, Yunus turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, seperti tiga eksemplar surat berharga, bukti transfer, kuitansi, nota timbang, serta mencantumkan dua orang saksi.
Ia menilai transaksi tersebut memiliki jejak administrasi yang cukup lengkap. Mulai dari waktu pengambilan, jumlah barang, proses penimbangan hingga kendaraan yang membawa kakao tercatat dalam dokumen.
“Saya selaku korban merasa ragu dan bimbang, sekaligus cemas kapan uang saya bisa kembali,” katanya.
Yunus berharap kepolisian tidak hanya memproses dugaan transaksi tersebut, tetapi juga mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perpindahan barang dan pembayaran kakao.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa mencari titiknya, berusaha mengungkap kasus ini agar kerugian korban itu bisa kembali,” ujarnya.
Dalam laporan polisi, perkara tersebut dirujuk pada Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam proses penanganan dan belum terdapat penetapan tersangka berdasarkan keterangan Yunus.


