Data ASN Sulbar Dibersihkan, Status PPPK Paruh Waktu Diperjelas

waktu baca 1 menit

Sulbar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membenahi data aparatur sipil negara (ASN) menjelang proses perpanjangan dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Sulbar mengumpulkan para pengelola kepegawaian seluruh perangkat daerah. Tidak lain untuk menyamakan mekanisme pengusulan sekaligus menyelesaikan anomali data ASN.

Pembahasan berlangsung pada Senin (5/10) di Ruang Asesmen BKPSDM Sulbar. Persoalan data menjadi salah satu fokus utama karena ketidakakuratan informasi dalam sistem kepegawaian dapat memengaruhi proses administrasi ASN.

Selain mekanisme perpanjangan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu, BKPSDM membahas verifikasi data kepegawaian, penyesuaian jabatan pelaksana, serta sejumlah anomali yang masih muncul dalam sistem.

Kepala BKPSDM Sulbar, Herdin Ismail meminta seluruh pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama agar proses administrasi tidak berjalan sendiri-sendiri antarperangkat daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu maupun penyelesaian anomali data ASN. Dengan demikian, proses yang berjalan di setiap perangkat daerah dapat lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Herdin.

Langkah tersebut menempatkan validasi data sebagai bagian penting dalam pembenahan manajemen ASN Sulbar. Pemerintah provinsi tidak hanya mengejar kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan setiap data aparatur memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

error: Konten Ini Dilindungi !!!
Putar suara