Kemitraan Media Pemprov Sulbar Masuk E-Purchasing 2027

waktu baca 2 menit

Sulbar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan mengubah pola kerja sama kemitraan media mulai 2027.

Seluruh pengadaan jasa kemitraan media akan menggunakan sistem E-Purchasing, sehingga perusahaan media perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum proses kontrak berjalan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DiskominfoSS) Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, mengatakan penerapan mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem digital yang mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Jadi hari ini kita laksanakan sosialisasi penggunaan E-Purchasing atau pengadaan barang jasa melalui sistem digital yang diatur oleh LKPP,” ujar Ridwan Djafar, Senin (5/10).

Menurut Ridwan, kemitraan media masuk kategori jasa. Karena itu, proses pengadaan dan pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme E-Purchasing yang berlaku.

Perubahan tersebut membuat perusahaan media yang ingin melanjutkan kemitraan dengan Pemprov Sulbar harus menyiapkan persyaratan sejak awal. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu faktor penting agar proses kerja sama tidak tersendat saat memasuki tahap kontrak.

“Kenapa harus diketahui lebih awal? Karena memang di sana ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan sampai ada perusahaan media yang tidak tahu atau dokumennya belum ada yang dipersyaratkan, masih bisa diurus,” ucapnya.

Ridwan mengingatkan perusahaan media agar tidak menunggu sampai kontrak hendak ditandatangani untuk melengkapi dokumen.

“Jangan sampai nanti sudah mau kerja sama, waktunya kontrak, dokumennya tidak lengkap,” pungkas Ridwan Djafar.

Sejumlah perusahaan media, kata Ridwan, sudah tercantum dalam etalase E-Purchasing dan mulai menggunakan mekanisme tersebut. Artinya, sistem ini bukan lagi sekadar skema yang akan diperkenalkan, tetapi mulai menjadi bagian dari proses pengadaan kemitraan media.

Penerapan penuh pada 2027 merupakan arahan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sulawesi Barat. Menurut Ridwan, mekanisme tersebut sebenarnya mulai diarahkan sejak 2026. Namun, pemerintah memberikan toleransi karena persiapan belum sepenuhnya berjalan.

“Sudah diarahkan oleh Biro Barjas bahwa seluruh kerja sama media itu harus lewat E-Purchasing, tahun 2027,” jelasnya.

Ridwan menegaskan, DiskominfoSS tidak membuat aturan tersebut secara sepihak. Instansinya hanya menjalankan mekanisme pengadaan yang telah ditetapkan.

“Karena bukan kami yang mau, itu aturan,” tegas Ridwan Djafar.

Untuk mengantisipasi kesenjangan pemahaman, DiskominfoSS Sulbar menyiapkan video tutorial penggunaan E-Purchasing khusus untuk proses kemitraan media. Materi tersebut ditujukan bagi perusahaan yang tidak mengikuti sosialisasi maupun yang masih menghadapi kesulitan memahami prosedurnya.

“Makanya saya juga minta buat video tutorial. Jadi yang tidak hadir hari ini atau yang mungkin belum paham bisa melihat di videonya, khusus kerja sama kemitraan media di E-Purchasing,” tutupnya.

error: Konten Ini Dilindungi !!!
Putar suara