Polisi Bekuk Bocah 12 Tahun Residivis Curi Motor di Mamuju

waktu baca 2 menit
Penampakan sosok terduga pelaku pencurian motor.

Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju membongkar aksi pencurian di Jalan R.E. Martadinata, Simboro. Paling mencengangkan ternyata pelaku berusia 12 tahun dan merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan Ratnawati yang kehilangan sepeda motornya. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B /04 /I /2026 /SPKT /RESTA MAMUJU. Tim Resmob bergerak cepat menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengamankan terduga berinisial MFR.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, telah diamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Bunga Anni Jalan Martadinata,” ungkap Herman.

Hasil penyelidikan mengungkap modus sederhana namun efektif. Pelaku lebih dulu memantau sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan di depan toko bunga milik korban. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

“Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku kemudian melakukan pencurian dengan cara langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir,” beberpnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan segera melapor ke Polresta Mamuju untuk proses hukum. Tim Resmob kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.

Saat ini, MFR menjalani proses hukum di Polresta Mamuju. Penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak.

Polresta Mamuju mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. Kelalaian singkat, aparat menilai, sering membuka peluang kejahatan, bahkan oleh pelaku yang usianya jauh dari kata dewasa.

error: Content is protected !!
Play sound