Polresta Mamuju Tahan Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal, Alat Berat dan Emas Hasil Tambang Disita

waktu baca 2 menit

Mamuju – Polresta Mamuju meningkatkan penanganan tiga kasus tambang emas ilegal yang terungkap di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Penyidik resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk mempercepat proses hukum.

Penetapan tersangka tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi di Aula Wira Satya Polresta Mamuju, Selasa (28/7).

Kasus ini berasal dari tiga titik penambangan emas ilegal yang beroperasi tanpa izin. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala luas.

Penyidik menetapkan AM (36) sebagai tersangka pada lokasi tambang di Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang. Pada lokasi kedua di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, penyidik menjerat GS (41).

Sementara di lokasi ketiga di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni D (33) dan A (53).

Seluruh tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju. Penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dan menjadwalkan masa tahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Selain menahan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga menjadi sarana utama aktivitas pertambangan ilegal.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit ekskavator, mesin sedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, selang, dulang, hingga emas yang diduga berasal dari hasil penambangan.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan para tersangka menjalankan kegiatan eksplorasi dan pengolahan emas menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin usaha pertambangan dari pemerintah.

Praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil tambang yang mereka kelola.

Penindakan ini menunjukkan masih adanya aktivitas pertambangan ilegal yang memanfaatkan kawasan pedalaman dengan pengawasan terbatas.

Penggunaan alat berat dalam operasi tanpa izin juga mengindikasikan adanya investasi dan perencanaan yang terstruktur untuk mengeksploitasi sumber daya mineral secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi jeratan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran pidana lain yang berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.